Mohon tunggu...
Lukmanul Hakim
Lukmanul Hakim Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis salah satu usaha untuk mengikat ilmu. Aktifitas saya sebagai jurnalis warga menjadikan selalu untuk menulis berita. Begitu juga sebagai kontributor TVMU untuk wilayah Brebes, mesti menulis Naskah narasi berita. Jadi Menulislah...menulis...dan menulis...Salam Literasi

Kontributor TVMu untuk Kabupaten Brebes

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Lucu, Penyerang Novel Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara

12 Juni 2020   22:55 Diperbarui: 13 Juni 2020   16:04 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sangat miris mendengar informasi atas pelaku penyiraman cairan asam sulfat kepada penyidik KPK Novel Baswedan hanya dituntut satu tahun penjara. Sekali lagi hanya satu tahun, ada apa ini? 

Hukum yang " blapakempus ", hanya sesuai pesanan saja, berat sebelah dan sesuai kepentingan. Masih ingat kasus Ahmad Dhani yang dituntut 2 tahun penjara karena ujaran kebencian, yang ia tidak melakukan tindak kriminal seperti yang dilakukan pelaku penyiraman air keras kepada Novel yang menyebabkan kebutaan.

Aneh bin ajaib, apakah karena pelakunya Polri Aktif ? Entahlah..atau ada pelaku utama sebetulnya yang siap memfasilitasi kesejahteraan dua pelaku tersebut, entah juga. Kasus ini menjadi bukti bahwa negara tidak serius menangani kasus tersebut dan juga mencerminkan bahwa penindakan kasus Hak Asasi Manusia (HAM) mengalami kemunduran.

Pelaku kunci harus diungkap

Ini yang mesti serius ditangani, kita mungkin masih ingat kasus Munir. Motif yang terungkap pun sama yakni dendam pribadi. Mestinya Kepolisian Republik Indonesia mencoba menelusuri dan mengungkap pelaku kunci penyiraman terhadap Novel, bukan hanya mengungkap di lapangan. Penulis yakin ada " pelaku utama" yang saat ini masih nyaman dan bertengger di atas singgsasana jabatan atau kekuasaannya.

Yang jadi pertanyaan dan mengusik pikiran kita adalah, kenapa penanganannya harus menunggu Kapolri baru yang saat itu dijabat oleh Idham Aziz. Sebelumnya seolah tidak serius penanganannya, terlalu banyak prosedur yang tak jelas dalam menangani kasus tersebut.

Menurut mantan Komisioner KPK Laode Syarif mengungkapkan bahwa keputusan tuntutan satu tahun penjara kepada pelaku penyiraman novel sangat tidak bisa diterima oleh akal Sehat. 

Nah lho...yang akalnya gak sehat sih...mungkin adem ayem saja, apalagi orang gila yang sempat viral mengatakan penyiraman kepada Novel Baswedan itu settingan kata Si " Dewi Tanjung ".

La ode Syarif menganggap keadilan hukum sangat tidak bisa dinalar  akal sehat. Sebut saja, Bahar  bin Smith yang divonis hukuman penjara tiga tahun dan denda 50 juta dengan kasus pemukulan yang menyebabkan korbannya tidak cacat permanen. 

Lha...Novel Baswedan yang disiram air keras hingga cacat permanen, matanya sebelah mengalami kebutaan, kok pelakunya hanya divonis satu tahun penjara.

Dalam hal ini, Jaksa telah gagal dalam memastikan keadilan bagi korban, apalagi proses penanganannya dari awalpun menyiratkan banyak dugaan - dugaan yang melibatkan orang besar, sehingga endingnya pun seolah " nggampangke " dengan hasil yang suangaaat tidak memuaskan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun