Mohon tunggu...
Lukmanul Hakim
Lukmanul Hakim Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis salah satu usaha untuk mengikat ilmu. Aktifitas saya sebagai jurnalis warga menjadikan selalu untuk menulis berita. Begitu juga sebagai kontributor TVMU untuk wilayah Brebes, mesti menulis Naskah narasi berita. Jadi Menulislah...menulis...dan menulis...Salam Literasi

Kontributor TVMu untuk Kabupaten Brebes

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Awas Hati-hati, Penipuan Sensus Penduduk Online 2020

6 Maret 2020   21:26 Diperbarui: 7 Maret 2020   06:14 1092
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mulai tanggal 15 Februari hingga 31 Maret 2020, Badan Pusat Statistik Indonesia membuka pendataan Sensus penduduk yang dilakukan secara online oleh masyarakat. Kali ini, BPS melibatkan masyarakat untuk memanfaatkan teknologi yang sudah akrab setiap hari ditemui dan diakses yakni dengan media internet. Dengan membuka link BPS, anda akan diarahkan untuk pendataan penduduk secara online.

Dengan mempersiapkan Kartu keluarga dan buku nikah,sebagai bahan pendataan online,kemudian mempersiapkan medianya, seperti smartphone atau laptop yang tentunya sudah ada koneksi internetnya. Maka anda sudah siap untuk pengisian data penduduk secara daring atau dalam jaringan. 

Terkait tutorialnya, kita bisa mengaksesnya di youtube, panduan resmi dari BPS

Panduan di video diatas sudah jelas, bahwa untuk pengisian data penduduk, hanya satu pintu dari BPS, yakni dengan membuka alamat web BPS. Tidak ada yang lainnya, sekali lagi tidak ada pengisian melalui jalur lain. 

Akhir-akhir ini, ada pengisian data penduduk yang mencatut nama BPS dengan mengisinya di formulir GOOGLE FORM. Tentu saja ini meresahkan masyarakat, dikhawatirkan ada penyalahgunaan data yang akan berdampak pada kejahatan.

Setelah pengisian google form, beredar aplikasi yang tersedia di Playstore untuk pengisian data Penduduk secara online. Hal ini, pihak BPS juga tidak ada kaitannya dengan aplikasi tersebut dan menjelaskan bahwa aplikasi tersebut ilegal, bukan dari BPS.

BPS harus bertindak cepat laporkan ke KOMINFO

Dengan mengantongi bukti screenshoot dan tautan link di playstore trkait pendataan penduduk yang mencatut nama BPS, mestinya dengan sigap BPS melakukan klarifikasi dan pelaporan. Namun, penulis coba browsing terkait pemberitaan penipuan aplikasi playstore yang mencatut BPS, hasilnya NIHIL.

Penulis berharap, BPS harus sigap menangani hal tersebut, agar aplikasi tersebut jangan sampai merugikan masyarakat bahkan menjadi ladang bagi para penipu untuk melakukan kejahatannya. Masih ada 25 hari lagi, proses pendataan penduduk secara online. BPS harus bekerjasama dengan Kominfo untuk membabat habis aplikasi di playstore atau media lain yang memanfaatkan momen pendataan untuk kepentingannya sendiri.

Kompasianer Brebes

Lukmanul Hakim - KBC-05

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun