Mohon tunggu...
Lukmanul Hakim
Lukmanul Hakim Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis salah satu usaha untuk mengikat ilmu. Aktifitas saya sebagai jurnalis warga menjadikan selalu untuk menulis berita. Begitu juga sebagai kontributor TVMU untuk wilayah Brebes, mesti menulis Naskah narasi berita. Jadi Menulislah...menulis...dan menulis...Salam Literasi

Kontributor TVMu untuk Kabupaten Brebes

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Murtad, Bagi yang Legalkan Seks di Luar Nikah

12 September 2019   11:38 Diperbarui: 12 September 2019   11:50 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Sobat Kompasiana yang selalu Semangat dalam berkreasi dan berkarya dan menuangkan ide serta gagasannya melalui tulisan.

Beberapa minggu lalu santer tersiar kabar disertasi 'mesum' seks bebas yang menjadi syarat S3. Yang jadi miris itu terjadi di kampus yang notabener islami karena Universitas Islam Negeri Yogyakarta yang semestinya menjadi ikon Pendidikan Islami. Namun, disertasi tersebut lancar jaya, setelah melalui berbagai proses tahapan pengajuan. Entah, apa yang ada di pikiran penguji dan si penyusun Disertasi.

Setelah tersiar kabar di media nasional dan kemudian dibagikan di media sosial, hal ini menjadi netizen geram dan acapkali merasa miris dengan pola pikir orang yang 'pendidikan tinggi'. Seperti video dialog Wasekjen MUI Zaitun Rasmi dengan Abdul Aziz di TVOne

Beberapa ustadz pun langsung berkomentar dengan dalil dan fakta, bahwa pemahaman Milkul Yamin yang ditulis melalui disertasi Abdul Aziz sangatlah NGAWUR dan MENYESATKAN. Dia menukil dan menelan mentah-mentah pendapat dari M. Syahrur yang isinya sampah semua dan tidak bisa menjadi dalil.

Abdul Aziz berharap disertasinya menjadi solusi

Bukannya meminta maaf dan menyadari kesalahannya, dia justru menganggap bahwa teori milkul yamin yang membolehkan memiliki pasangan lain diluar nikah menjadi solusi keluarga. Apa dia tidak pernah berfikir, apabila istrinya memiliki pasangan lain diluar nikah dan melakukan seks apakah dia rela ? Atau anak perempuannya yang siap menjadi terkaman lelaki dengan alasan milkul yamin versi dia dengan siap menjadi budak seks diluar nikah yang menurutnya HALAL kalau melakukan SEKS nya didalam ruangan tertutup misal check in hotel dan sebagainya. 

Hal ini membuat para ustadz pun meluruskan teorinya,dari Buya Yahya, Ustadz Abdul Somad, ustadz adi hidayat, ustad abdullah zain dan ustad lainnya. Tapi koq saya cari di youtube, komentarnya gus miftah gak ada yah ? Entahlah, mungkin tidak sempat berkomentar atau terlalu sibuk menghina cadar dan menganggap Islam tidak perlu dibela. Wallahu A'lam bisshowab.

Seperti dilansir oleh media Republika Online terkait teori Milkul yamin versi Abdul Aziz bahwa  sebagai ma'lumun minad diin bidh dhorurah (perkara yang lazim dipahami dalam agama). Hubungan seksual dihalalkan karena dua sebab: akad nikah dan milkul yamin (kepemilikan budak). Disertasi ini mengangkat kemungkinan samen leven (kumpul kebo) bisa disejajarkan dengan milkul yamin.

Di video dialog diatas, Abdul Aziz sangat gamblang menjelaskan bahwa tidak dianggap berzina dengan syarat: tidak dipertontonkan ke muka umum, bukan dengan wanita bersuami, bukan homoseksual, bukan saudara sedarah, bukan sex party. Asalkan suka sama suka, menurut penulis disertasi hal tersebut dibolehkan. Yang mengherankan, pembimbing dan penguji disertasi, meski memberi kritik, tetap meluluskan disertasi tersebut dengan nilai memuaskan.

Kalau dilacak lagi pendapat ini mengambil pijakan dari pendapat Muhammad Syahrur, pemikir liberal dari Suriah. Syahrur bukan ahli tafsir ataupun ulama Islam. Ia hanya Doktor Teknik Sipil lulusan Moskwo yang sering menulis tema keislaman. Ia memiliki teori batas (nadzoriyat al hudud) yang dengan pendekatan hermeneutika melakukan bedah redefinisi tentang milkul yamin. Hubungan perbudakan dita'wil dengan hubungan komitmen seksual tanpa pernikahan. Perbudakan hanya dipahami sebagai relasi hubungan seksual. Sesuatu yang menyelisihi pendapat jumhur ulama.

Teori tersebut tentu sangat berbahaya apabila tidak direvisi atau diperbaiki bahkan harus dibatalkan disertasinya, jangan sampai diloloskan begitu saja. Justru akan menjadi bola panas bagi UIN Yogya itu sendiri. Rektor dan penguji pun mestinya harus meminta maaf serta membatalkan disertasi S3 nya jangan dibiarkan begitu saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun