Mohon tunggu...
Lukman Hakim
Lukman Hakim Mohon Tunggu... Jurnalis - wartawan

Menulis adalah bekerja untuk keabadian - P.A.Toer

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menyingkap Tabir Misteri Penerbitan Sertifikat JS di Atas Lahan Milik Orang Lain

8 April 2023   14:41 Diperbarui: 8 April 2023   14:41 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Epilog

Maksud hati hendak memeluk gunung, apa daya tangan tak sampai. Begitulah kondisi terakhir dari sengkarut kasus sengketa lahan ahli waris BRI Pangkalpinang pada akhirnya. Pengesahan sertifikat JIMMY SAPUTRA oleh PN Pangkalpinang tanggal 28/01/2021 adalah sebentuk game changer. Karena dengan begitu, pihak JIMMY SAPUTRA seolah 'dilegalkan' negara untuk duduk dalam kawasan sengketa yang sertifikat keseluruhannya justru dipegang oleh ahli waris lahan BRI. 

Sementara itu, pemegang sertifikat yang terbit di bulan September 2018 bernomor 00054 yang ditandatangani oleh Ka Kantah ATR BPN Pangkalpinang, -saat itu dijabat oleh- Isnu Baladipa adalah atas nama pribadi JIMMY SAPUTRA, sementara ahli waris lahan BRI justru memegang bukti kuat surat keterangan nomor 5 tanggal 11 Februari 1971, yang ditandatangani oleh Anwar Yusuf -saat itu- sebagai Kepala Agraria Daerah Bangka.

"Kami sudah mendaftar surat ukur di tahun 2016 bukti terlampir dan membayar sebesar 4 juta rupiah, di awal tahun 2018 juga membayar lagi sebesar 4,8 juta atas perintah Kantor ATR BPN, tapi Di bulan September 2018 justru yang terbit sertifikat seluas 7000 m atas nama JS, ini ada apa?" ucap H Zulkifli saat dikonfirmasi ulang oleh wartawan. (***)

Oleh : Lukman Hakim - Wartawan
Tinggal di Jakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun