Mohon tunggu...
Lukman Yunus
Lukman Yunus Mohon Tunggu... Guru - Tinggal di pedesaan

Minat Kajian: Isu lingkungan, politik, agama dan pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Nurdin Abdullah, PDIP, dan Korupsi

1 Maret 2021   07:55 Diperbarui: 1 Maret 2021   15:09 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: Tribunnews.com

Nurdin Abdullah atau yang akrab disapa Prof. 'andalan' adalah gubernur terpilih provinsi Sulawesi Selatan periode 2018-2023. Beliau berpasangan dengan Andi Sudirman Sulaiman sebagai wakilnya. Adapun partai politik yang mengusungnya kala itu yakni PDIP, PKS dan PAN. Sehingga 3 partai tersebut turut berkontribusi dalam memenangkannya.

Nurdin Abdullah Kena OTT KPK

OTT KPK merupakan bagian integral dari tindakan atau kerja KPK. Bicara tentang OTT atau singkatan dari Operasi Tangkap Tangan, belakangan menjadi senjata andalan KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi (Tipikor). Sasaran umumnya yang sudah berhasil ditangkap ialah pejabat pemerintah, seperti bupati, gubernur, menteri dan sebagainya. Hal ini menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi khususnya di Indonesia masif terjadi.

Bicara tentang OTT KPK, baru-baru ini yang menjadi sasaran adalah gubernur provinsi Sulawesi Selatan yaitu Nurdin Abdullah. Dilansir dari Tempo.co (27/2/2021) "Ia ditangkap pada Jumat malam, 26 Februari 2021. Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan tangkap tangan itu terkait dugaan korupsi".

Nama Nurdin Abdullah tidak asing di mata masyarakat Indonesia. Dalam hal integritas, Ia pernah menerima penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) pada tahun 2017. Namun kasus korupsi yang menjeratnya kini, jika terbukti maka hal ini menunjukkan ada paradoks dengan penghargaan yang Ia peroleh. 

Penghargaan dari BHACA yang diperolehnya mengonfirmasikan bahwa hal tersebut tidak cukup menjadikan seseorang bersih atau terhindar dari tindak pidana korupsi di masa depan. Justru Nurdin Abdullah telah mengkhianati penghargaan tersebut, secara moral etik Ia tidak bisa mempertanggungjawabkannya.

Lebih dari itu, Ia telah melanggar sumpah integritas jabatannya. Bahkan Ia melukai hati nurani baik masyarakat yang terdampak langsung kasus tersebut maupun masyarakat Sulawesi Selatan pada umumnya. Inikah wajah asli gubernurnya?

Nurdin Abdullah, Kader PDIP?

Hemat Saya, partai politik memiliki tanggung jawab moral dalam menertibkan perilaku kader-kadernya tidak terkecuali dalam hal antikorupsi. Partai harus memberi awasan dengan melakukan pendidikan antikorupsi dan melakukan evaluasi. Sehingga dimungkinkan pejabat publik yang merupakan kader partai berjalan sesuai nilai dan norma yang berlaku. Ini harus jadi komitmen partai politik jika ingin negara bersih dari tindak pidana korupsi.

Lalu siapa Nurdin Abdullah? Benarkah Ia seorang kader PDIP? Dilansir dari SINDONEWS.com (28/2/2021) "Sekjen DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengaku yakin Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah sosok yang baik. Untuk itu, partainya saat ini akan memberikan bantuan hukum kepada Nurdin dalam menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)".

Kenapa PDIP begitu peduli dengan sosok Nurdin Abdullah, apakah karena alasan partai tersebut pernah mengusungnya dalam pemilihan gubernur atau memang karena Ia adalah seorang kader PDIP? Sungguh, jika hal tersebut benar bahwa Ia adalah kader PDIP maka kasus tersebut semakin menambah statistik jumlah kader PDIP yang kena OTT KPK.

Media Tempo.co (6/12/2020) menulis berita "Tiga kader PDIP terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sepuluh hari terakhir. Mereka adalah Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo, dan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna".

Dalam konteks ini, citra PDIP di mata sebagian masyarakat buruk. Sekalipun berdalih mengatakan bahwa itu merupakan kejahatan individu sehingga partai politik seolah tidak memiliki beban. Hemat saya, itu pikiran keliru. Seperti yang telah disampaikan di awal bahwa partai harus memiliki awasan atau antisipasi dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi sekaligus evaluasi. 

Kejahatan yang sama dan dilakukan oleh kader dari partai yang sama jelas menjadi tanda tanya besar, ada apa? Pada level yang lebih kritis lagi, apakah partai mengamini kejahatan tindak pidana korupsi? Kalau tidak, lantas kenapa itu terjadi berulang-ulang. Besar kemungkinan partai tidak melakukan evaluasi terkait hal tersebut

Korupsi, Bahaya dan Penanganannya

Korupsi sampai dengan hari ini di Indonesia masif terjadi. Kejahatan ini tentu berbahaya bagi keberlangsungan negara dan bangsa. Catatan indeks korupsi kita di mata global menunjukkan fakta yang buruk. Transparency International Indonesia (TII) mengungkapkan Indeks Persepsi Korupsi(IPK) Indonesia tahun 2020 berada di skor 37. Turun sebanyak tiga poin dari tahun sebelumnya. Sungguh memprihatinkan. Indonesia dipandang buruk dalam hal korupsi. Di sisi lain, di dalam negeri korupsi menjadi salah satu faktor kemiskinan.

Ini adalah masalah yang akut. Harus ada langkah-langkah yang efektif-progresif memberantas korupsi di Indonesia. Jack Bologne menyatakan bahwa faktor penyebab korupsi adalah keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan pengungkapan. Untuk itu perlu dilakukan identifikasi akar persoalan tindak pidana korupsi di Indonesia. Apakah diantaranya faktor lemahnya pengawasan KPK? Maka olehnya itu, perlu perbaikan tata kelola sistem melalui UU yang menguatkan KPK dan pemberlakuan sanksi hukum yang tegas.

Selain itu, Indonesia perlu UU yang mengawasi partai politik perihal komitmen antikorupsi. Harus dibuatkan peraturan tegas, bahwa jika partai tidak bisa mengendalikan kadernya dari kejahatan tindak pidana korupsi maka partai tersebut dicabut legalitasnya berikut sanksi lainnya. Kalau ini dilakukan, maka besar kemungkinan kejahatan tindak pidana korupsi dapat diminimalisir.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun