Kejahatan yang sama dan dilakukan oleh kader dari partai yang sama jelas menjadi tanda tanya besar, ada apa? Pada level yang lebih kritis lagi, apakah partai mengamini kejahatan tindak pidana korupsi? Kalau tidak, lantas kenapa itu terjadi berulang-ulang. Besar kemungkinan partai tidak melakukan evaluasi terkait hal tersebut
Korupsi, Bahaya dan Penanganannya
Korupsi sampai dengan hari ini di Indonesia masif terjadi. Kejahatan ini tentu berbahaya bagi keberlangsungan negara dan bangsa. Catatan indeks korupsi kita di mata global menunjukkan fakta yang buruk. Transparency International Indonesia (TII) mengungkapkan Indeks Persepsi Korupsi(IPK) Indonesia tahun 2020 berada di skor 37. Turun sebanyak tiga poin dari tahun sebelumnya. Sungguh memprihatinkan. Indonesia dipandang buruk dalam hal korupsi. Di sisi lain, di dalam negeri korupsi menjadi salah satu faktor kemiskinan.
Ini adalah masalah yang akut. Harus ada langkah-langkah yang efektif-progresif memberantas korupsi di Indonesia. Jack Bologne menyatakan bahwa faktor penyebab korupsi adalah keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan pengungkapan. Untuk itu perlu dilakukan identifikasi akar persoalan tindak pidana korupsi di Indonesia. Apakah diantaranya faktor lemahnya pengawasan KPK? Maka olehnya itu, perlu perbaikan tata kelola sistem melalui UU yang menguatkan KPK dan pemberlakuan sanksi hukum yang tegas.
Selain itu, Indonesia perlu UU yang mengawasi partai politik perihal komitmen antikorupsi. Harus dibuatkan peraturan tegas, bahwa jika partai tidak bisa mengendalikan kadernya dari kejahatan tindak pidana korupsi maka partai tersebut dicabut legalitasnya berikut sanksi lainnya. Kalau ini dilakukan, maka besar kemungkinan kejahatan tindak pidana korupsi dapat diminimalisir.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H