Istilah "Open BO" merupakan diksi yang dipakai dalam prostitusi online. Prostitusi online ialah metode transaksional antara penyedia jasa layanan prostitusi online dengan pelanggan. Mereka memanfaatkan media online seperti Twitter, WeChat, Instagram, dan semacamnya.
Kenapa menjadi PSK?
Eksploitasi Tubuh Perempuan: Antara HAM dan Norma
Tubuh perempuan sudah masuk dalam wilayah transaksional. Dimana tubuh perempuan dijadikan komoditas ekonomi, menjajakan tubuh untuk mendapatkan uang. Pelakunya menyasar kelompok usia remaja hingga dewasa.
Apakah aktivitas tersebut tergolong ekspresi perempuan sebagai wujud kemerdekaan atas dirinya? Sebagai suatu kebebasan, maka status pekerjaan sebagai PSK harusnya mendapat perlindungan dari lembaga HAM dan atau negara tempat asalnya?Â
Begitu banyak pertanyaan yang menyoal legalitas dan atau kebebasan tersebut. Jika dalilnya atas nama HAM, lantas bagaimana eksistensi moral yang hidup dalam masyarakat? Makanya tidak semua negara memberi legalitas formal untuk pekerjaan tersebut karena alasan bertentangan dengan norma.
Namun ironisnya, di suatu negara yang tidak melegalisasi pekerjaan PSK faktanya masih terdapat PSK yang terorganisir. Seperti di Indonesia terdapat banyak kasus PSK yang berhasil diringkus oleh pihak kepolisian. Seperti yang dilansir oleh KOMPAS.com pada hari Minggu (21/6/2020).
Seorang muncikari dan tiga orang perempuan yang diduga sebagai penjaja seks komersial (PSK) digelandang ke Polres Cianjur, Jawa Barat, Minggu (21/6/2020).
Berdasarkan ketentuan Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP:
Pasal 296
Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 506
Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Peran Pemerintah: Preventif dan Kuratif
Terlepas dari perdebatan melanggar norma dalam masyarakat, prostitusi online sudah menjadi bagian dari pekerjaan sebagian masyarakat khususnya perempuan. Dikatakan pekerjaan karena menghasilkan pendapatan. Komoditasnya ialah tubuh. Dibandrol dengan harga tertentu. Jika sudah melakukan kesepakatan harga dan tempat, selanjutnya tinggal mengeksekusi.Â
Aktivitas prostitusi di Indonesia sangat paradoks, keberadaannya sangat bertentangan dengan norma yang ada. Tidak hanya norma hukum akan tetapi juga norma kesusilaan. Sehingga dalam masyarakat, jika ada pelaku prostitusi yang berhasil terungkap maka selain mendapat perlakuan hukum positif juga mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat. Dikucilkan sebagai kejahatan asusila.
Dalam konteks ini, bagaimana seharusnya negara mengambil sikap? Harus ada kajian akademik, menghadirkan pegiat HAM, sosiolog, psikolog dan pengamat hukum untuk membuat analisis tentang realitas tersebut.Â
Ini adalah diskursus ihwal hajat akan kebutuhan hidup. Dari sisi pencegahan, memberdayakan perempuan dengan pendidikan dan pelatihan. Sehingga nantinya mereka punya keahlian pada bidang pekerjaan tertentu yang tidak bertentangan dengan norma yang berlaku. Sedangkan proses rehabilitasi bisa menjadi metode kuratif
Sudah seharusnya perhatian terhadap perempuan dilakukan secara serius. Sehingga tidak ada penemuan kasus semacam ini lagi.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H