Sudah boleh berlibur, belum?
Pertanyaan di atas sasarannya adalah untuk Pemerintah. Kita ketahui bahwa sekarang ini sebagian besar daerah sudah memasuki babak baru yang bernama PSBB transisi. Babak baru ini ditandai dengan adanya pelonggaran berbagai macam fasilitas publik. Tidak terkecuali aspek pariwisata.
Maka dari itu, pertanyaan di atas ada relevansinya dengan realitas yang disebut PSBB transisi tersebut. Apa kabar pariwisata Indonesia?
Adanya kebijakan baru PSBB transisi ini menciptakan dua persepsi. Pertama, dikhawatirkan adanya lonjakan jumlah kasus pasien positif Covid-19. Kedua, memberikan secercah harapan bagi pelaku usaha untuk kembali menjalankan usahanya.
Jika menimbang persepsi tersebut, masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Sehingga jalan tengah sebagai sintesis dari kekhawatiran di atas ialah memberlakukan protokol kesehatan seperti yang disampaikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Sebagai contoh pariwisata di DKI Jakarta, Pemerintah setempat mensyaratkan diberlakukan protokol kesehatan. Seperti yang dilansir oleh KOMPAS.com pada hari Minggu, 7 Juni 2020.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 131 Tahun 2020 mengenai protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Setidaknya ada 6 protokol kesehatan yang dimuat dalam SK tersebut, Â antara lain menggunakan masker, larangan membawa anak berusia kurang dari 5 tahun, etika batuk dan bersin, mencuci tangan, hindari menyentuh bagian tubuh yang terbuka, dan jaga jarak.Â
Tentunya daerah pariwisata lainnya kurang lebih menerbitkan hal sama yang secara substansi meminimalisir terjadinya penyebaran Covid-19. Untuk mendukung hal tersebut maka perlunya sinergitas semua unsur yang terlibat dalam konteks ke-pariwisataan.
Sinergitas Pemerintah dan Pelaku Wisata
Bagaimana pariwisata Indonesia produktif di tengah pandemi Covid-19? Seperti yang sudah dibahas di atas yakni memberlakukan protokol kesehatan di tempat wisata. Untuk itulah diupayakan adanya kerjasama Pemerintah dengan pelaku wisata.
Sebagai contoh Pemerintah DKI Jakarta melalui dinas terkait menerbitkan SK protokol kesehatan yang wajib ditaati. Dalam hal ini peran Pemerintah membuat norma dan atau aturan yang mengikat, sementara pelaku wisata memastikan untuk mengimplementasikan aturan tersebut.Â
Jika Pemerintah dan pelaku wisata bersinergi dalam meminimalisir terjadinya penyebaran Covid-19 pada aspek pariwisata, maka sudah dapat dipastikan pariwisata akan tetap produktif dan kesehatan para wisatawan atau pengunjung tidak terancam kendati di tengah pandemi. Pemberlakuan sanksi tegas juga mesti diikutkan dalam peraturan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pihak terkait, sehingga setiap unsur dalam konteks ke-pariwisataan itu sendiri tidak abai.Â
Untuk masyarakat, perlu memperhatikan seksama bagaimana kesiapan pariwisata yang akan dikunjungi. Apakah memberlakukan protokol kesehatan atau tidak? Ini menjadi indikator dalam memutuskan pilihan tempat berwisata. Jaga keselamatan Anda dan orang lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H