Empat poin Ketentuan Hukum Pidana di atas tentunya sudah banyak masyarakat yang tahu, minimal mengetahui secara umum bahwa pelanggaran hak cipta dapat dipidanakan sesuai undang-undang yang berlaku.Â
Namun faktanya di lapangan masih terjadi praktek pembajakan buku. Pembajakan buku atau buku bajakan dapat ditemukan di toko-toko buku ataupun buku online (E-book). Beberapa penulis buku seperti Boy Candra, Tere Liye, Sapardi Djoko Damono, dan beberapa penulis lainnya mengingatkan untuk tidak melakukan praktek semacam itu.
Sedangkan bentuk lain pelanggaran hak cipta adalah perbuatan copy paste tidak mencantumkan sumber. Praktek semacam ini bisa ditelusuri pada tugas akhir sebagian mahasiswa. Hal seperti ini tentu saja memprihatinkan, di satu sisi kita melihat bahwa terdapat pelanggaran hak cipta dan di sisi lain mengonfirmasikan fakta rendahnya pemahaman sehingga terjerumus dalam praktek tersebut.
Ini menjadi tugas besar kita, pertama: sosialisasi gerakan masyarakat Indonesia membaca, kedua: sosialisasi undang-undang hak cipta. Dua tugas pokok ini merupakan refleksi Hari Buku Nasional tahun ini, sehingga kedepan tidak terjadi lagi persoalan yang sama. Minimal mulai dari diri sendiri hingga bisa mendorong orang sekeliling kita. Dengan begitu, kita optimis bahwa data statistik minat baca masyarakat Indonesia kedepan menunjukkan hasil yang baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H