Mohon tunggu...
Lukman Yunus
Lukman Yunus Mohon Tunggu... Guru - Tinggal di pedesaan

Minat Kajian: Isu lingkungan, politik, agama dan pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Insentif Kartu Prakerja seperti Covid-19, Menunggu Kepastian

5 Mei 2020   21:48 Diperbarui: 5 Mei 2020   22:07 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dikutip dari website resmi program Kartu Prakerja, menurut pengertiannya adalah:

Bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya.

Program Kartu Prakerja mulanya merupakan salah satu program kampanye Jokowi-Amin silam. Sejak program ini dimunculkan ke publik yaitu momentum kampanye yang lalu, sebagian masyarakat bertanya-tanya seperti apa pelaksanaan program tersebut nantinya. 

Mencerna percakapan di publik mengenai program tersebut, diantaranya menganalisa bahwa pengangguran akan digaji oleh pemerintah. Spekulasi bermunculan, Jokowi-Amin waktu itu diuji oleh sebagian masyarakat terkait program tersebut.

Alhasil ketika Jokowi-Amin resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2019-2024 artinya program tersebut akan memperjelas ke publik bagaimana konsep atau ide tersebut ketika sudah direalisasikan. Pada 11 April lalu, di laman resminya diumumkan pendaftaran Kartu Prakerja resmi dibuka. 

Jadwal tersebut bertepatan dengan pandemi Covid-19 yang sedang merundung Indonesia. Dimana efek dari pandemi tersebut angka PHK bertambah banyak dan menambah daftar jumlah pengangguran di Indonesia. Sehingga antusiasme masyarakat yang ikut mendaftar dimungkinkan didorong oleh kondisi tersebut. 

Merespon dampak COVID-19, untuk sementara waktu, Kartu Prakerja akan diprioritaskan bagi pekerja maupun pelaku usaha mikro/kecil yang terdampak penghidupannya.

Untuk gelombang pertama pendaftaran Kartu Prakerja, Antusiasme masyarakat sangat tinggi seperti yang dilansir oleh CNBC Indonesia.

Seperti yang diketahui, Pemerintah mencatat ada sebanyak 5.965.048 pengguna (user) yang melakukan pendaftaran program Kartu Prakerja tahap I. Dari jumlah tersebut, pemerintah hanya akan meloloskan sebanyak 200 ribu peserta untuk mengikuti pelatihan.

Lebih lanjut dari informasi yang beredar, pendaftaran program tersebut akan dilaksanakan lebih dari 20 gelombang. Sampai dengan hari ini per 5 Mei, baru 3 gelombang pendaftaran yang selesai dilakukan, artinya masih panjang proses pendaftaran Kartu Prakerja tersebut. Peserta yang lolos pendaftaran dan mengikuti pelatihan hingga memperoleh sertifikat pelatihan akan mendapatkan insentif dari Pemerintah. Besaran insentifnya adalah Rp. 600.000 tiap bulan selama 4 kali berturut-turut.

Namun permasalahannya sekarang, peserta yang sudah mengikuti pelatihan hingga selesai untuk gelombang satu sampai dengan hari ini belum menerima insentif seperti yang dijanjikan Pemerintah. Peserta pada gelombang tersebut banyak yang mengeluhkan hal tersebut. 

Dikutip dari Kompas.com "Manajemen pelaksana Program Kartu Prakerja mengakui adanya hambatan dalam proses insentif untuk para peserta yang telah menyelesaikan pelatihan".

Kapan Pemerintah akan memberikan insentif kepada peserta yang berhak tersebut? Ini pertanyaan yang belum pasti jawabannya. Seperti Covid-19 kita tidak tahu kapan pastinya akan berakhir di Indonesia. Semoga kendala terkait insentif tersebut dapat diselesaikan secepatnya, dengan begitu masyarakat akan terbantu secara keuangan atas kondisinya yang di-PHK dari pekerjaan karena pandemi ini. Tidak hanya itu, sesuai tujuan diadakannya program nasional ini semoga peserta Kartu Prakerja meningkat kompetensinya sesuai bidang masing-masing.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun