Mohon tunggu...
Lukas Melvin Valerian
Lukas Melvin Valerian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengatasi Korupsi dengan Integrasi Nasional

26 Oktober 2022   21:08 Diperbarui: 26 Oktober 2022   21:08 1195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Integrasi nasional tidak muncul begitu saja. Terdapat faktor-faktor yang menjadi alasan mengapa integrasi nasional ada. Faktor paling kuat datang dari dalam diri setiap individu untuk mau bersatu sebagai bangsa Indonesia dan pemahaman tentang ideologi negara yaitu Pancasila. 

Bila seseorang atau sekelompok orang dapat mempraktikan kedua hal tersebut maka mereka tidak akan hanya memikirkan diri atau pihak sendiri dengan korupsi, melainkan mereka akan mengutamakan kepentingan masyarakat secara menyeluruh. Pengartian dan pendalaman setiap nilai-nilai Pancasila sangat berperan dalam cara berperilaku kita sebagai bangsa Indonesia. Maka dari itu Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia yang bisa menjadi pendorong integrasi nasional.

Salah satu faktor yang menghambat integrasi yang diakibatkan dari korupsi adalah adanya ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan. Pemeintah pusat tidak dapat mengontrol dan mengawasi semua kebijakannya sehingga sebagian wewenang serta tanggung jawab pemerintah pusat dilimpahkan ke pemerintah daerah. 

Hal ini sangat memicu tindak korupsi khususnya pada pemerintah daerah di mana dana dan anggaran dari pemerintah pusat tidak seluruhnya digunakan dengan benar. Akibatnya, hasil dari pembangunan ataupun pemberdayaan lainnya tidak tersalurkan secara adil. Maka dari itu diperlukan kesadaran diri agar keadilan sosial dapat dirasakan oleh semua masyarakat di Indonesia.

Kesimpulan 

Salah satu masalah yang masih banyak dan menjadi salah satu masalah utama di negara ini adalah korupsi. Pengertian Korupsi menurut UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara. Korupsi dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang karena kurangnya kesadaran dan pemahaman dari nilai-nilai ideologi negara yang mengutamakan persatuan dan keadilan.

Untuk mengurangi angka korupsi di Indonesia, diperlukan integrasi nasional yaitu proses penyatuan kelompok-kelompok dengan latar sosial dan budaya berbeda ke dalam satu kesatuan wilayah dan membentuk satu identitas nasional. 

Dengan integrasi nasional, kesadaran tiap warga Indonesia tentang kebersatuan akan menjadi prioritas masing-masing individu untuk mencapai tujuan yang sama. Dengan demikian tindak korupsi di Indonesia dapat berkurang dan hubungan antara masyarakat dengan elit massa dapat kembali menguat agar Indonesia semakin maju.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun