Mohon tunggu...
Lukas Melvin Valerian
Lukas Melvin Valerian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengatasi Korupsi dengan Integrasi Nasional

26 Oktober 2022   21:08 Diperbarui: 26 Oktober 2022   21:08 1195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Masalah terbesar dalam negara Indonesia yang masih terjadi hingga saat ini salah satunya adalah korupsi. Pemberantasan korupsi menjadi salah satu prioritas pemerintah karena sistem pemerintahan yang koruptif tidak dapat dipertahankan terutama untuk kemajuan negara kita. Oleh karena itu, membangun sistem politik yang demoktratis dengan memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dapat menjadi suatu pedoman untuk mempersatukan bangsa.

Korupsi memiliki beberapa pengertian, tergantung dari sudut pandang. Ada yang menyatakan bahwa korupsi merupakan penyuapan yang berhubungan dengan manipulasi bidang ekonomi dan kepentingan umum, di mana gagasan ini sebenarnya ingin menegaskan bahwa korupsi merupakan upaya pemanfaatan kekuasaan yang bertujuan untuk memenuhi kepentingannya sendiri. 

Pengertian lain dari korupsi yang lebih dikenal secara umum adalah penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi. Tindak korupsi pada umumnya sering dilakukan oleh para elit massa. Pada kenyataannya, praktik seperti ini terjadi di Indonesia dengan kadar yang banyak sehingga telah menghasilkan praktik-praktik pemerintahan yang buruk dan berlawanan dengan upaya mewujudkan integrasi nasional.

Karena semakin akutnya masalah korupsi yang berkelanjutan tersebut, sebagian orang menganggap korupsi di Indonesia sudah menjadi budaya bahkan virus yang harus segera diakhiri bersama. Korupsi sudah menjalar pada semua aspek kehidupan kelembagaan negara mulai dari eksekutif, legislatif, yudikatif bahkan hingga partai politik. 

Tidak hanya dalam kelembagaan, praktik korupsi juga dapat meluas dalam kehidupan sehari-hari dalam lingkup yang lebih kecil. Dilansir dari laman resmi KPK, dalam semester pertama tahun 2022, KPK telah melakukan 66 penyelidikan, 60 penyidikan, 71 penuntutan, 59 perkara inkracht, dan mengeksekusi putusan 51 perkara (KOMPAS.com, 2022).

Analisis

Munculnya korupsi yang kemudian menjadi faktor penghambat integrasi nasional diakibatkan dari sikap masyarakat yang cenderung tidak merasa puas dengan kepemilikannya yang sudah ada. Selain itu, kurangnya rasa kepedulian terhadap orang atau kelompok lain juga menjadi alasan yang kuat untuk seseorang melakukan korupsi. Keserakahan tersebut semakin meningkat ketika didukung oleh adanya kesempatan dan kedudukan untuk melakukan dan dengan lemahnya pemahaman dan penghayatan pada dimensi penyatuan dalam bernegara.

Penyakit ini tidak hanya berpengaruh pada aspek ekonomi negara di mana uang dan aset yang dimiliki tidak berputar dengan benar dan menimbulkan hutang negara yang semakin besar, tetapi juga berdampak pada menurunnya kualitas budaya dan ideologi Indonesia yang mengutamakan keadilan dan persatuan. Banyaknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia akan menumbuhkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap elit massa. Ketidakpercayaan tersebut kemudian akan menimbulkan disintegrasi antara masyarakat dengan penyelenggara negara atau elit massa.

Untuk meminimalisir pengaruh dari tindak korupsi yang secara tidak langsung menghancurkan nilai-nilai budaya Pancasila di Indonesia, diperlukan integrasi nasional. Integrasi nasional merupakan proses penyatuan beragam kelompok masyarakat untuk mencapai tujuan yang sama. Dalam kasus ini, integrasi nasional diperlukan dengan harapan tindak korupsi di Indonesia semakin menurun dan kepercayaan masyarakat terhadap elit massa khususnya dalam bidang politik dapat kembali menguat. 

Dengan tidak adanya kesenjangan atau keraguan dari masyarakat terhadap pemerintah, hubungan masyarakat dengan sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia dengan otomatis akan berjalan lebih efektif dengan kendala yang lebih sedikit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun