Mohon tunggu...
Lukas Budi
Lukas Budi Mohon Tunggu... Lainnya - Biografometrik Nusantara

Biografometrik Nusantara (grafonomi,deteksi kebohogan, tes integritas, )

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyelidikan Ilmiah Kasus Ronald Tanur & Dini Sera

22 Agustus 2024   16:02 Diperbarui: 22 Agustus 2024   16:04 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Maka luka memar inilah yang harus diikuti, siapa yang mukul? dengan apa pemukulnya?, apakah hanya dengan botol saja atau diikuti dengan alat lain atau dengan kaki dan tangan pelaku, inilah yang harus dikonfirmasi kepada Ronald Tanur, para saksi serta cctv.

Begitu juga luka dalam, pada korban mengalami luka memar pada bagian bawah paru dan hati,luka robek pada hati ini juga harus dicari oleh penyelidik apa yang mengakibatkan luka memar dan robek pada hati korban. Pada baju korban didapatkan bekas jejak ban mobil selain dikonfrmasi pada pelaku juga dicocokkan apakah jejak ban pada baju korban sama dengan jejak ban dari mobil inova warna abu abu no pol B 1744 PW yang melindas korban.Sedangkan bila ingin  mendapatkan motif secara ilmiah dapat di cari dari HP Ronald Tanur dan Dini Sera  pada jam, hari sebelum kejadian untuk dianalisis kemudian di konfrontasi kepada ronald tanur , sehingga anatomi kasus betul betul kokoh

Akibat kematian luka robek majemuk pada hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi pendarahan yang hebat.ini hal yang penting yang harus dilakukan penyidik luka robek majemuk pada hati korban ini disebabkan benda tumpul apa ?dan siapa yang mengakibatkan robek ini? tentu saja penyidik memerlukan bantuan dari dokter atau forensik untuk mengkaitkan antar hasil visum dengan barang bukti lain yang mengakibatkannya

Jadi kalau vonis hakim penyebab matinya korban Dini sera selain luka robek majemuk pada hati, ini melawan barang bukti ilmiah yang tak terbantahkan sudah dinyatakan hasil visum dari ahli dr renny Sumino Rumah Sakit dr soetomo . semoga bermanfaat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun