Mohon tunggu...
Lukas Budi
Lukas Budi Mohon Tunggu... Lainnya - Biografometrik Nusantara

Biografometrik Nusantara (grafonomi,deteksi kebohogan, tes integritas, )

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyelidikan Ilmiah Kasus Ronald Tanur & Dini Sera

22 Agustus 2024   16:02 Diperbarui: 22 Agustus 2024   16:04 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tulisan ini tidak menganalisis kenapa Ronald tanur di vonis bebas, tetapi tulisan ini fokus pada proses penyelidikan dan pengumpulan barang bukti secara ilmiah /scientific, menurut detik jatim 3/10/23, Ronald dan dini sedang berada di karoke blackhole Surabaya, terjadi pertengkaran sepasang kekasih antara Dini dan Ronald, Dini ditendang dan jatuh terduduk, kemudian , Ronald pun kembali menganiaya kekasihnya dengan kejam.

berikutnya Ronald memukul kepala Dini dengan botol minuman tequila sebanyak 2 kali(fakta cctv).Kemudian mereka Keluar dari ruang karoke menuju parkiran Lenmarc mall melalui lift, keluar dari lift mereka masih bertengkar dan Dini mendahului Ronald menuju mobil Ronald,yaitu mobil innova Nopo B1744 PW berwarna abu-abu metallic dan Dini terduduk disebelah kiri mobil tersebut, tiba tiba Ronald masuk mobil dari sebelah kanan kemudian menstarter mobil, mobil melaju dengan dibanting stir kearah kanan sehingga dini terlindas mobil dan terseret sejauh 5 meter.

Menurut beritajatim.com hasil visum pada jenasah tubuh Dini Sera yang dilakukan di RSUD Dr.Soetomo oleh dr .Renny Sumino,Sp,F.M,M,H. kesimpulannya sebagai berikut:

untuk pemeriksaan luar 

  • Pelebaran pembuluh darah dan bintik pendarahan pada selaput lendir kelopak mata dan selaput keras bola mata
  • Kebiruan pada ujung jari- jari dan kuku tangan kanan dan kiri
  • Pucat pada ujung jari-jari dan kuku kaki kanan dan kiri
  • kelainan di atas ( poin 1 sd 3)lazim ditemukan pada mati lemas.
  • Luka lecet pada dada,perut,lengan atas,tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan benda tumpul.
  • Luka memar pada kepala,telinga kiri,leher,dada,perut punggung, anggota gerak atas kanan,lengan atas kiri dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul.

untuk pemeriksaan dalam

  • Pelebaran pembuuh darah pada otak,usus halus,usus besar akibat mati lemas.
  • Resapan darah di beberapa bagian dalam tubuh
  • Luka memar pada bagian bawah paru kanan dan hati akibat kekerasan benda tumpul
  • Luka robek pada hati akibat kekerasan benda tumpul
  • Pendarahan pada rongga perut kurang lebih 1200 ml

Pada pemeriksaan tambahan ditemukan

  • alkohol pada lambung dan darah
  • pelebaran pembuluh darah...
  • pendarahan pada tempat pertukaran udara paru kanan bawah dan kiri atas.

Sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi pendarahan yang hebat sekali lagi penyebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul..(beritajatim.com)

Untuk membuktikan suatu peristiwa, penyelidik harus Kembali ke TKP lagi , ada suatu aksioma segitiga TKP yaitu yang mengkaitkan antara pelaku, korban dan barang bukti.Maka bagaimana kondisi korban, dapat di chek dari visumnya

Kalau membaca visum,baik luar atau dalam terhadap tubuh Perempuan almarhum Dini sera ada banyak luka memar dan pendarahan , hampir seluruh tubuh mulai dari kepala sampai kaki mengalami pendarahan dan kekerasan benda tumpul, maka pihak penyelidik setelah mendapatkan hasil visum ini harus dapat mengkaitkan antara hasil visum dengan kejadian yang mengakibatkan kondisi tubuh dalam keadaan seperti itu, banda tumpul apa yang digunakan pelaku, apakah dengan tangan, kaki atau alat.

Menurut saksi mata pemukulan pada kepala korban hanya dua kali dengan botol tetapi hasil dari visum luar terdapat luka memar hampir diseluruh bagian kepala korban dan tubuh yaitu Luka memar pada kepala,telinga kiri,leher,dada,perut punggung, anggota gerak atas kanan,lengan atas kiri dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun