Keempat,Salah satu produk hukum yang menghambat pemberantasan korupsi yaitu UUNo 8 Tahun 2010 UU pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang/TPPU, Undang -Undang ini mengalami amandemen beberapa kali, didalam pasal 44,  PPATK berwenang meneruskan hasil analisisnya kepada penyidik kemudian pasal 69, didalam proses penyidikan , penuntutan dan persidangan tidak wajib dibuktikan lebih dulu tindak pidana asalnya , tetatp pasal ini jadi mentah setelah dikunci di pasal 74 menguraikan yang dimaksud  penyidik TPPU adalah  "penyidik tindak pidana asal".Artinya Penyidik tidak dapat meneruskan proses penyidikan bila belum ditemukan tindak pidananya. siapa yang merivisi berulang -ulang UU TPPU no 8 tahun 2010  ini?
Maka untuk mengefektifkan berantas korupsi,  target pencapaian skor IPK dinyatakan pada Rencana Pembangunan Jangka Pendek/Menengah/Panjang , Instrument Pengawasan , kementrian, lembaga lembaga finance dikendalikan supaya bekerja dengan Jujur terutama pimpinan tertingginya dipilih personil  yang mempunyai Integritas, karena korupsi- korupsi besar bermula dari pimpinan tertingginya,Segera di syahkan Undang Undang RUU PATP, (otoritas ketua partai)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H