Mohon tunggu...
Lukas Budi
Lukas Budi Mohon Tunggu... Lainnya - Biografometrik Nusantara

Biografometrik Nusantara (grafonomi,deteksi kebohogan, tes integritas, )

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Setengah Hati Berantas Korupsi

28 Juni 2024   14:11 Diperbarui: 28 Juni 2024   15:00 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Index Persepsi Korupsi(IPK) adalah skor yang menggambarkan persepsi atau anggapan masyarakat suatu negara mengenai korupsi di negaranya yang terjadi pada jabatan publik dan politik, IPK  Indonesia melorot dratis pada tahun 2019 skor 40 turun  menjadi 34 dan pada tahun 2022 sampai sekarang, skor ini menempatkan Indonesia pada peringkat  115 dari 180 negara,  sebagai pembanding Denmark skor 90, Finlandia 87 dan selandia baru 85 yang berada di puncak index tahun ini.

 Pada tahun 2022 -2023  pada saat penurunan skor IPK dengan skor 32,presiden Jokowi berpidato dengan pesan supaya IPK indonesia ditingkatkan terutama untuk pemberantasan korupsi baik secara preventif dan penindakan, saat itu terjadi korupsi besar- besaran dimulai  penyerobotan lahan negara untuk Perkebunan kelapa sawit  oleh PT Duta Palma pemiliknya Surya Darmadi    dengan kerugian negara Rp 104,1 T;  korupsi Minyak dan gas dengan kerugian negara 35 T; PT jiwa Sraya kerugian negara 16,8 T sedangkan  PT Asabri Rp 22,7 T;   

Tahun2023 -2024 korupsi kominfo  BTS 4G  Jhony G plate dengan kerugian negara   8 T ,terbaru Korupsi    di kementrrian Pertanian Shahrul Yasin Limpo , badai korupsi sektor pajak{Kompas .id 15/11/23), korupsi timah 271 T.  Mengapa korupsi di Indonesia terjadi terus menerus, makin tahun frekuensi dan jumlah kerugian negara makin meningkat besar? Apakah karena niat setengah hati didalam memerangi korupsi ? beberapa fakta sebagai berikut :

Mari kita coba runut dari awal bagaimana pelaksanaan Pembangunan, semua akan berpandukan  Rencana Pembangunan  Nasional, karena semua kementrian dan lembaga pemerintah dalam melaksanakan strategi dan program mengacu pada Rencana Pembangunan Nasional ini.Adakah dalam rencana Pembangunan Nasional tersebut di munculkan target perang terhadap korupsi?

Bagaimana  sasaran atau target,   strategi pemerintah untuk pemberantasan korupsi , yang dapat menjadi instrument ungkit untuk pemberantasan korupsi. Karena dari Rencana Pembangunan ini semua instrument pemerintah akan bergerak sesuai strategi  yang disusun oleh Bappenas

Pada bulan juni 2023 pemerintah meluncurkan rancangan akhir RPJPN 2025 -- 2045 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, visi Indonesia emas 2045, mewujutkan Indonesia sebagai"Negara Nusantara berdaulat,maju dan berkelanjutan,dari lima sasaran ,delapan agenda serta 17 arah Pembangunan,  tidak ada sekali lagi tidak ada  menyinggung target pemberantasan korupsi bahkan di RPJM  2020 -2024 Rencana Pembangunan Jangka Menengah (perpres no 18 tahun 2020)pun tidak ditemukan juga target pemberantasan korupsi .

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional(RPJPN) menuju Indonesia Emas seyogyanya memasukkan target pemberantasan Korupsi sebagai contoh. Contoh Target  IPK 60 di tahun 2025 dan dan IPK  80 ditahun 2045.Sehingga target Nasional ini akan menjadi target setiap lembaga negara karena lembaga negara didalam perencenaannya selalu mengacu pada RPJPN. Sehingga akan menciptakan komitmen bersama seluruh lembaga negara

 

Kedua, Naskah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana(RUUPATP) yang diharapkan dapat memiskinkan dan jera  para koruptor ,  pertama kali disusun pada 2008 sampai sekarang belum ada pembahasan walaupun pada tahun 2003 sudah masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun2023, tetapi belum juga ada pembahasan sudah hampir 15 tahun, sekali lagi belum ada pembahasan di DPR. Konsep RUUPATP adalah memiskinkan para koruptor dan menyita uang koruptor masuk kas negara , inilah yang membuat para koruptor jera. Apakah ini tidak setengah hati memberantas korupsi?

Ketiga, fungsi  pengawasan oleh   Inspektorat, BPKP,BPK lemah, pura- pura tidak tahu  mendeteksi secara dini akan terjadinya Tindak Pidana Korupsi, malah sering  terbongkar  dari luar lembaga  setelah parah dengan kerugian negara sangat besar. Ini salah satu misteri, Padahal megakorupsi tersebut berseliweran didepan matanya.(kompasianan "misteri korupsi di Indonesia, 5/9/23), fakta ini bersesuaian pernyataan  dari PUKAT,Pusat Kajian Anti Korupsi  UGM Zaenur Rohman" Korupsi Syahrul Yasin Limpo Membuktikan lemahnya Pengawasan di Kementrian /Lembaga".   kenapa bisa lemah?  Ini yang paling penting dicari akar masalahnya.

Petugas pengawas kolusi dengan lembaga yang diawasi, seperti kasus korupsi anggota BPK Achsanul menerima suap 40 M dari Direktur PT Multi media untuk mengkondisikan audit Proyek BTS dengan maksud agar penyelidikan dapat dihentikan. Hampir semua korupsi besar di Republik kita  itu terbongkar bukan karena laporan lembaga pengawas kepada kejaksaan, kepolisian, KPK. Perlu mendapat acungan jempol kepada PPATK yang bekerja dengan totalitas, sayangnya belum ada sinergi dengan lembaga lembaga justice system yang mendukung secara serius

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun