Seorang kriminal yang melakukan pencucian  akan menyamarkan dari mana datangnya uang, diperoleh,siapa pemilik,dimana menyimpannya.Inti dari pencucian uang adalah menyembunyikan dan menyamarkan uang illegal.Pencucian uang ada tiga tahapan, placement/penempatan ,layering/pelapisan  dan integration.
Placement/penempatan  uang di institusi keuangan yang sah,  seorang kriminal akan sulit menyimpan keuntungan illegalnya pada suatu Bank lokal atau penarikan uang untuk dikirim ke luar negeri, ini adalah suatu langkah awal proses pencucian uang,  pada tahap ini biasanya terdeteksi oleh lembaga resmi suatu negara, di Indonesia yaitu PPATK/Pusat Pelaporan dan Analisis transaksi Keuangan. Kalau pada tahap ini tidak terdeteksi atau lolos dari deteksi maka laundering akan masuk ketahap berikutnya yaitu layering.
Layering/pelapisan adalah tahap untuk menjaga supaya tidak terdeteksi dengan cara, melakukan transaksi keuangan  yang sangat kompleks.Pada tahap layering ini paling sulit terdeteksi, semakain komplek leyeringnya juga semakin sulit dilacak aliran uangnya, khususnya kalau uangnya dipindahkan ke luar negeri.
Tahap akhir adalah Integration of the money adalah tahap uang Kembali digunakan transaksi bisnis supaya seolah olah tampak sah/legitimate. Pada tahap ini akan muncul kesulitan kesulitan karena uang dalam jumlah besar, rumit untuk disimpan termasuk  transportasinya, maka sulit untuk membelanjakannya,  ini merupakan konsekuensi dari keuntungan uang haram.
Laundering ini juga sering dilakukan perorangan untuk penyamaran uangnya, sebagai contoh pasangan yang akan bercerai, menyembunyikan hartanya dari hakim , kreditor yang seolah olah bangkrut, penghasilan yang tidak syah melalui (Fraud,suap ,korupsi ,penyalah gunaan jabatan,securities manipulation). Semua ini sudah termasuk money laundering, Â mungkin ini banyak terjadi tetapi kurang disadari bahwa ini merupakan bagian pencucian uang.
Pola money Laundering,
Beberapa data pola  money laundering yang  diambil dari laporan tahunan IRS , Internal Revenue Service Amerika, sebagai berikut :
keberadaan hasil dari money laundering jelas tidak terkena pajak karena hasil dari kejahatan.
Terdapat Agen real estate dengan memalsukan data- data seorang pengedar narkoba untuk membantu membelikan  multi million dollar rumah.
Seorang pemimpin agama menerima sumbangan melalui jalur tidak formal, dan petugas mengetahui dari pelacakan bahwa uang tersebut hasil dari suatu kejahatan.
Seseorang yang akan mencuci uangnya atau menghindari pajak, sering memindahkan uangnya disuatu negara yang jurisdiction dengan pajak rendah,hukumnya longgar,penegakan hukum lemah. Seperti Caribbean,Southern United states, Bermuda, Bahama, Grand Cayman, Panama.