Mohon tunggu...
Lukas Budi
Lukas Budi Mohon Tunggu... Lainnya - Biografometrik Nusantara

Biografometrik Nusantara (grafonomi,deteksi kebohogan, tes integritas, )

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

TINGKAT KORUPSI MEMPRIHATINKAN

13 Februari 2023   07:09 Diperbarui: 21 Februari 2023   20:06 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MEMPRIHATINKAN,INDEK PERSEPSI KORUPSI/IPK  INDONESIA MEROSOT TIDAK TANGGUNG-TANGGUNG DARI NILAI 38 MENJADI 34 DI TAHUN 2022 SEHINGGA INDONESIA MENEMPATI URUTAN KE 110 DARI 180 NEGARA YANG DISURVEY

Kompas 2 februa23 " Pengumuman IPK ini yang menyebabkan pemerintah  Indonesia mengambil Langkah -langkah untuk memperbaiki birokrasi  dengan tiga upaya atasi korupsi  supaya  menaikkan IPK," meliputi sinkronisasi perundang-undangan atau penataan regulasi , pembinaan Sumber Daya Manusia(SDM),  digitalisasi pemerintahan.

Sinkronisasi perundang-undangan atau penataan regulasi yang dimaksud adalah menyangkut tumpang tindih peraturan yang akan diatur dalam suatu wadah aturan  yaitu Omnibus Law sedangkan pembinaan SDM supaya masyarakat mampu bekerja secara efisien dan efektif serta mampu menguasai teknologi, untuk digitalisasi, menurut Mahfud MD "kalau digitalisasi jalan di pemerintah maka korupsi bisa (dihilangkan)"

Apakah memang benar dengan digitalisasi korupsi bisa dihilangkan?

Dengan digitalisasi dapat secara efisien dan afektif untuk mengatasi pungutan liar di instansi pelayanan public,karena akan mengurangi kontak antar manusia pada instansi-instansi public service, tetapi  apakah dapat memberantas  mega korupsi ?

Mega Korupsi yang terjadi   di tahun 2022 sudah pada tingkat predator artinya perbuatan korupsi dimotivasi bukan masalah perut atau  kepepet, menurut teorinya Donald Cressy seseorang melakukan fraud karena factor Opportunity,pressure , rationalization. Teori Donald Cressy tidak berlaku pada mega korupsi ini, karena korupsinya sudah menjadi penyakit, keserakahan/greed  dan tidak akan berhenti kalau sasarannya belum habis seperti kasus jiwasraya dan Asabri.

 Sebagai pembanding pada seminar  Nasional Upaya Perbaikan Sistem Penyelenggaraan Pengadaan Barang / Jasa pemerintah  yang diadakan pada Tanggal 23 Agustus 2006 , disampaikan oleh DR.M.M.Syamsa Ardisasmita DEA Deputi Bidang Informasi KPK. Pada seminar itu ditulis dalam makalahnya bahwa  pengadaan barang dan jasa masih dilaksanakan secara manual dan menurut KPK  pelaksanaannya tertutup, tidak transparan,  33 kasus korupsi pertahun yang ditangani KPK pada tahun 2005 , 24 kasus  atau 77% merupakan kasus tindak pidana korupsi   yang berhubungan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah

Bagaimana kondisi sekarang  (th 2021) hampir semua pengadaan barang dan jasa disemua instansi pemerintah diwajibkan menggunakan e-Announcement dan  e-Procurement , apakah Persepsi Korupsi (IPK)  Indonesia membaik? Menurut Transparency Internasional  dari 160 negara yang disurvey, posisi Indonesia cenderung membaik  tetapi sangat lambat , pada tahun  2021, Indonesia berada diurutan 96, Suriname peringkat 87 ,Timor leste 82 sedangkan Malaysia sudah jauh diatas Indonesia di peringkat 62. Dan pada tahun 2022 malah melorot ke tingkat 110 dari 180 negara.

Dari perbandingan diatas dengan upaya  digitalisasi saja penurunan tingkat  korupsi berjalan lambat,kenapa demikian?karena masih ada titik- tiik  rentan /vulnerability  yang tidak  diperbaiki.

 Secara umum/common sense kalau ingin memperbaiki sesuatu pasti dipelajari atau dianalisis bagian mana yang rusak dan apa penyebab kerusakannya, begitu juga di forensic kalau ingin mendapatkan barang bukti harus diketahui dulu prosesnya , sebagai contoh  belanja modal suatu instansi baik memakai anggaran APBN atau pinjaman luar negeri berdasarkan kebutuhan suatu instansi. Instansi akan mengajukana  kemana?, siapa saja yang menentukan boleh tidakntya pembelanjaan tersebut disetujui? kemudian turun ke instansi pusat baru turun ke instansi pemakai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun