Judul tulisan ini bersumber dari pemberitaan KOMPAS (12 Januari 2023) terkait vonis nihil Benny Tjokro atas kasus megakorupsi Jiwasraya dan Asabri.
Benny Tjokro adalah koruptor pada asuransi Jiwasraya. Setelah Jiwasraya bangkrut, dengan kerugian triliunan rupiah dalam waktu bertahun-tahun tanpa diketahui, kemudian Benny melenggang melanjutkan korupsi ke Asabri dengan kerugian negara dengan nilai serupa.
Benny Tjokro pun tertangkap dan menjadi terdakwa. Ini adalah salah satu contoh korupsi bukan masalah perut atau tertekan ekonomi yang oleh teorinya Donald Cressy dengan factor opportunity, pressure, and rationalization tetapi sudah menjadi “penyakit” keserakahan, greed, yang digolongkan sebagai predator.
Mengapa bisa terjadi demikian sampai bertahun- tahun perusahaan pelat merah ini dikorupsi sampai habis dan dilanjutkan pindah ke perusahaan pelat merah lainnya sampai megap-megap dengan kerugian triliunan rupiah?
Jawabannya hanya satu, manajemennya sudah mengalami kerusakan , pengawasan internalnya tidak jalan, karena dirusak sendiri oknum dari dalam yang sudah berkolusi dengan predatornya.
Kondisi manajemen tidak sehat ini terjadi banyak di perusahaan-perusahaan pelat merah. Indonesia mempunyai perusahaan pelat merah, jumlahnya 147.
Kemudian oleh Erick Tohir sudah dilakukan efisiensi menjadi 107, dan target Erick Tohir, sebagai Menteri BUMN, ingin melakukan efisiensi perusahaan pelat merah ini menjadi 80 perusahaan. (Siaran pers BUMN 9 Juni2020). Semoga pak Erick tidak kehilangan fokusnya untuk memperbaiki 147 perusahaan pelat merah Indonesia manakala jika terpilih menjadi Ketua Umum PSSI.
Salah satu solusi untuk mengatasi kondisi perusahaan-perusaan pelat merah yang tidak optimal lagi ini disarankan oleh Peneliti di Pusat kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada, Zaenur Rohman, yang menyatakan kasus korupsi ini menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk mengawasi kecurangan di sektor keuangan dan pusat modal di Indonesia.
Zaenur berharap agar perusahaan pelat merah segera membangun manajemen Anti-Penyuapan sesuai standar ISO 37001. Hal ini diperlukan agar kasus serupa tidak terulang lagi.
Lalu, apa yang dimaksud standar ISO 37001 Anti-Penyuapan?
Sekelumit informasi standar ISO 37001 Anti-Penyuapan adalah sistem manajemen standar ISO 37001 International Organization For Standardization, berlaku secara Internasional lebih dari 160 negara yang menerima dan setuju sistem ini.
Indonesia sudah menjadi anggota ISO yang dituangkan dalam Peraturan pemerintah No. 102 Tahun 2000. Sistem ini mengatur suatu organisasi terhindar dari penyuapan, patuh hukum, melaksanakan kinerja secara transpara dan berintegritas (lebih detail: Cara Mudah Mengakreditasi ISO (International Organization for Standardization))
Sistem Akreditasi ISO ini bersifat sukarela. Artinya pemerintah tidak dapat memaksa, dibatasi lingkup tertentu, sehingga perusahaan yang diusulkan akreditasi ISO saja yang harus mematuhi standar kinerja ISO.
Sedangkan jangka waktu tertentu adalah ada batas waktunya setiap 4 (empat tahun) harus diperpanjang. Sistem ini akan ada Audit dari Komite Akreditasi Nasional yang dilakukan tiap tahun sehingga kalaupun ada kerusakan system atau potensi yang dapat menimbulkan risiko akan segera dapat diperbaiki tidak sampai kebobolan.
Keuntungan suatu perusahaan terakreditasi ISO adalah untuk memastikan kompetensi personil, meningkatkan kepercayaan pelanggan dan produk, serta hasil pengujian diakui oleh patner mutual recognition di dalam ataupun di luar negeri. Contoh Pertamina perusahaan pelat merah yang sudah terakreditasi ISO 37001
Tetapi penerapan sistem standar ISO 37001 akan sia -sia apabila pimpinan perusahaan tertingginya tidak mempunyai Integritas dan mempunyai komitmen untuk melawan korupsi.
Sistem yang mengalami kerusakan ini disebut management override, artinya fungsi pengawasan lumpuh, SOP dan peraturan tidak dijalankan/ditolak, predator dipersilakan masuk.
Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H