Koreksinya,  Diperbaiki kondisi stadion  yang memenuhi syarat  untuk keselamatan penonton,pemain dan jalur evakuasi dalam keadaan darurat, untuk pengamanan  dibuat dan dilengkapi sop/peraturan  penilaiaan keadaan darurat  , Tindakan dan  penggunaan peralatan dalam keadaan darurat didalam Gedung/stadion, Dibuat manajemen pengadaan sepakbola didalam stadion termasuk mengorganisir kesiapan kesiapan baik aspek fisik dan personilnya  mengadapi kedaruratan. Termasuk melaksanakan hasil Audit kementrian PUPR distadion Kanjuruhan.
Tindakan Korektif  adalah dengan mensosialisasi kepada stake holder tentang tatacara dan mengorganisasi  pengadaan pertandingan sepak bola termasuk kesiapan baik stadion, pengamanannya didalam menghadapi situasi kedaruratannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H