Jangan terjadi lagi di dunia khususnya di Indonesia tragedi stadion Kanjuruhan Malang, datang untuk bergembira melihat pertandingan team Sepak bola kesayangannya antara Arema FC Vs  Persebaya  dengan skor  2-3 untuk kemenangan Persebaya,  pada Tanggal 1 Oktober 2022, yang berakhir  memilukan dan menyedihkan sehingga jatuh korban 125 orang meninggal, 21 orang luka berat dan 302 orang luka ringan.
Seperti  perintah presiden segera evaluasi, untuk evaluasi tragedi yang memilukan ini dapat dilakukan dengan cara metoda Audit,  tragedi ini adalah suatu laboratorium yang sangat mahal dan berharga jangan dilewatkan dengan hanya  Tindakan -Tindakan  untuk menenangkan masyarakat dan keluarga korban saja, tidak kalah pentingnya adalah peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi, bagaimana melakukan Audit ini?
Audit peristiwa yaitu, pertama  cari Akar Penyebab peristiwa keributan  sehingga jatuh korban, dengan cara  mengidentifikasi  penyebab kejadiannya, kemudian  kedua adalah  dengan  Koreksi  adalah Tindakan untuk menghilangkan atau memperbaiki akar penyebab peristiwa ini,  ketiga adalah Tindakan Korektif bertujuan  supaya tidak terjadi tragedi lagi dan teakhir Monitoring Apakah langkah langkah Audit  akar penyebab keributan, koreksi dan Tindakan korektif sudah dilaksanakan
Untuk mengidentifikasi akar penyebab peristiwa keributan, di jawab pertanyaan-pertanyaan ini, apakah pasukan pengaman sudah mempunyai SOP/Peraturan untuk menilai situasi didalam mengambil Tindakan terukur secara defensip atau offensip? Apakah SOP nya meliputi  area di luar  dan didalam Gedung/stadion?  Apakah pasukan pengaman  sudah mempunyai SOP/Peraturan didalam penggunaan Gas Air mata di luar Gedung atau didalam Gedung/stadion.
 Apakah Peraturan /SOP  sudah comply dengan International law , seperti diketahui bersama  gas air mata tidak boleh digunakan untuk meredam massa di dalam pertandingan sepak bola seperti diatur dalam ketentuan FIFA pada Bab III dan Pasal 19 ), kalau sudah punya peraturan/SOP, apakah termasuk Jenis gas air mata yang digunakan? Â
Apakah ada SOP/peraturan dalam keadaan kedaruratan baik dari aspek petugas atau Design Stadion untuk penyelamatan , termasuk jalur evakuasi dan titik kumpul ?Dengan menjawab daftar pertanyaan- pertanyaan ini akan muncul akar penyebabnya.
 Koreksi adalah untuk menghilangkan  akar penyebab ini, Tindakan koreksi sudah banyak dilakukan  seperti penyelamatan Korban dan membawa ke rumah sakit, koreksi terhadap petugas keamanan serta akan dilakukan investigasi, memberikan santunan. Â
Harus dibuat  atau dilengkapi  Peraturan/SOP  Tindakan Tindakan didalam menilai situasi penggunaan Gas Airmata dan jenisnya , sasaran penembakan gas air mata , penambahan  pintu jalur evakuasi dalam keadaan darurat dan lain lain.
SOP/Peraturan untuk meminta bantuan  pengaman diluar Polri dengan syarat kesatuan yang dimintai bantuan  sudah  mempunyai SOP/Peraturan pencegahan Tindakan Huru Hara (Dakhura)  sehingga bila terjadi kerusuhan harus mengikuti SOP/Peraturan, tidak sembarang   dilapangan, tidak  ada Tindakan seperti " Kungfu ".
Tindakan Korektif adalah Tindakan supaya tidak terjadi lagi peristiwa ini yaitu dengan melakukan sosialisas tanggap darurat diantara petugas,sosialisasi SOP yang dibuat ataupun yang sdah direvisi,  pelatihan  SOP/Peraturan cara menilai mulainya  kerusuhan massa, boleh tidaknya penggunaan dan jenis serta sasaran tembak dengan gas air mata , pelatihan gabungan dengan kesatuan diluar Polri, dan seterusnya.
Monitoring adalah yang bertanggung jawab terhadap hasil audit dan memonitor hasil  audit apakah koreksi dan Tindakan korektif sudah dilaksanakan.Semoga bermanfaat.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H