Mohon tunggu...
Lukas Budi
Lukas Budi Mohon Tunggu... Lainnya - Biografometrik Nusantara

Biografometrik Nusantara (grafonomi,deteksi kebohogan, tes integritas, )

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Cara Mudah Mengakreditasi ISO (International Organization for Standardization)

22 Januari 2022   11:30 Diperbarui: 23 Januari 2023   14:37 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
design Niel (dokpiri)

ISO 37001 satu satunya standart Internasional anti penyuapan yang sudah diterima l banyak  negara , mengapa standart ini tidak dipakai organisasi  sebagai  anti penyuapan secara luas  ?

 Kembali ke contoh pertama yaitu  laboratorium ketika sudah terakreditasi ISO 17025 artinya , personil yang mengawaki Laboratorium  harus memenuhi persyaratan kompetensi termasuk  program pelatihannya, Peralatan dan instrumennya harus terkalibrasi , metodanya harus tervalidasi . 

Kondisi lingkungannya untuk ruang pemeriksaan, ruang penyimpanan barang bukti, ruang instrument untuk temperature dan kelembapannya  diatur sesuai standart.  

Semua Tindakan berpandukan prosedur dan Instruksi kerja, sehingga produk hasil pemeriksaan dari lab terjamin mutunya.Semua aspek  ini mengacu ke panduan mutu ISO 17025.

 Contoh kedua perusahaan /organisasi   Ketika sudah terakreditasi  ISO 37001  sistem manajemen anti penyuapan/bribery ini sudah diadopsi ke SNI /Standar Nasional Indonesia  menjadi SNI ISO 37001:2016 , secara garis besar prinsip hampir sama, perusahaan mempunyai panduan mutu,prosedur, pengendalian ditempat kerja, mempunyai personil yang bertanggung jawab memonitor dan melaporkan,mempunyai  kemampuan Analisa resiko , whistle-blower dan mekanime untuk melindungi organisasi dari ancaman penyuapan   dll.

Kembali ke judul  Tulisan, bagaimana secara mudah supaya suatu organisasi terakreditasi ISO, ini salah satu cara yang akan di tulis sesuai pengalaman penulis tentu saja ini bersifat subyektif.   Dimulai  sesuai dengan urutannya :

 Pertama Komitmen pimpinan puncak, pimpinan puncak harus berkomitmen karena organisasi yang dipimpinnya bila  diakreditasi akan ada suatu proses meliputi, personil, dukungan anggaran, kegiatan yang dibutuhkan dari  proses akreditasi ini harus ada dukungan serta komitmen dari pimpinan puncak,  tanpa dukungan dari pimpinan puncak proses  tidak akan berjalan.

Ke dua Pengenalan  standart ISO , seluruh personil harus diperkenalkan dengan  standart ISO melalui pelatihan dapat melalui langsung ke Badan Standarisasi Nasional (BSN) atau Lembaga- Lembaga pelatihan lainnya yang resmi, selain sertifikatnya nanti sebagai salah satu  bukti untuk kelengkapan  pendaftaran akreditasi  juga memudahkan pelaksanaan proses akreditasi nantinya karena sudah mempunyai pengetahuan, fungsi dan cara penyusunan panduan mutu, prosedur serta cara kerja pelaksanaan  standart ISO.

Ke tiga ,bentuk tim , tim ini  di pilih personil yang mau kerja dan memahami satndart ISO serta  organisasi tempat kerjanya. Tim ini akan menyusun panduan mutu, prosedur dan Instruksi kerja.  Panduan mutu berisi standar  ISO yang  dapat di implementasika   ke lingkup organisasi di tempat kerja. Sebagai catatan jangan menulis sesuatu yang sulit dikerjakan supaya tidak mempersulit pekerjaan .

Panduan mutu ini merupakan  dokumen paling tinggi karena lebih banyak berisi kebijakan- kebijakan , untuk supaya dapat operasional, panduan mutu ini dijabarkan lebih terperinci  dalam bentuk prosedur /SOP(standart Operating procedure) dan dapat dilengkapi ke hal hal yang lebih detail berupa Instruksi kerja /Work Instruction serta  form-form.

Ke empat  , beberapa personil perlu di latih Audit Internal sesuai standart ISO yang akan diambil  sembari menyelesaikan buku  panduan mutu, Prosedur dan Instruksi kerja serta pengesahannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun