Mohon tunggu...
Luis Fernando Gea
Luis Fernando Gea Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Internasional Batam

Saya seorang mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi swasta di batam. Kesibukan saya sehari-hari selain menjadi mahasiswa, saya juga seorang pekerja di salah satu perusahaan yang ada di kota batam. Menulis merupakan hal baru yang saya lakukan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penolakan Terhadap RKUHP Bersama "Merdeka Bersuara".

11 Agustus 2022   15:54 Diperbarui: 11 Agustus 2022   16:09 790
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada 10 Agustus 2022 pukul 20.00 WIB di Gedung Fakultas Hukum UI, mata najwa mengundang dua orang narasumber yang merupakan alumni dari UGM. Dimana narasumber pertama ialah Zainal Arifin Mochtar seorang Ahli Hukum Tata Negara UGM dan seorang pegiat antikorupsi dan sempat menjabat sebagai direkur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, beliau juga meraih gelar master dari Northwestern University dan meraih gelar doktor di FH UGM . Narasumber kedua ialah Eddy O.S. Hiariej Wakil Mentri Hukum dan Ham periode 2020-2024 dan beliau juga meraih gelar profesor dari FH UGM di usia 37 tahun dan sebelumnya dikenal sebagai guru besar Ilmu Hukum Pidana UGM. Kedua narasumber tersebut dipertemukan dalam acara mata najwa tadi malam yang mengusung tema "Merdeka Bersuara" yang dimoderatori oleh Najhwa Shihab. 

Debat kali ini membahas mengenai RKUHP yang berisikan pro dan kontra dari berbagai civitas salah satu diantaranya ialah masyarakat sipil hingga mahasiswa yang ada di Indonesia. Dimana terdapat pasal-pasal yang di indikasi  mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi. Debat ini juga berfokus pada pasal penghinaan kepada kepala negara dan terhadap kekuasaan negara tersebut, bukan dalam arti pasal-pasal lainnya diabaikan melainkan pasal penghinaan kepada kepala negara dan terhadap kekuasaan negara tersebut merupakan bukti perjuangan dalam mempertahankan kebebasan untuk berbicara.

Pasal penghinaan kepada kepala negara terdapat dalam Pasal 218 RKUHP yang berisikan

1. Setiap orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV

2. Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Penjelasan selanjutnya juga dapat dilihat dalam pasal 219 RKUHP.

Dalam pasal 218 ayat 2 RKUHP terdapat penjelasan mengenai kritikan yang dapat disampaikan oleh masyarakat sipil yang bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi ataupun dilakukan dengan cara yang obyektif. Pada pasal 220 juga pidana ini hanya dapat dilakukan melalui delik aduan yang langsung dituliskan oleh Presiden atau Wakil Presiden itu saja. 

Zainal Arifin Mochtar menyampaikan bahwasan nya  dalam pasal 218 RKUHP terdapat sebuah diskriminasi dimana Presiden dan Wakil Presiden dianggap sebagai warga negara istimewa, padahal bisa saja pasal tersebut diberlakukan untuk semua masyarakat sipil bukan hanya untuk Presiden maupun Wakil Presiden saja. Eddy O.S. Hiariej menyanggah  bahwa Presiden dan Wakil Presiden di anggap istimewah atau melanggar Asas equality before the law, melainkan beliau menyampaikan bahwa tidak masuk diakal nya sekalipun jikalau di dalam KUHP diseluruh dunia terdapat perarturan dalam menjaga martabat maupun keamanan Presiden dan Wakil Presiden dari negara lain. Sementara Presiden dan Wakil Presiden dari negara kita itu sendiri tidak dilindungi.

Pasal 351 Ayat 1 berisikan "Setiap orang yang Di Muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II". Lembaga negara yang dimaksud bisa berupa lembaga kepolisian, kejaksaan dan lembaga pemerintah lainnya.

Moderator Najhawa Shihab menyinggung juga mengenai masalah pembunuhan yang dilakukan oleh irjen FS, bahwasan nya beliau tidak dapat menjadi contoh dalam masyarakat, sehingga masyarakat berspekulasi bahwasan nya pihak kepolisian tidak dapat dipercaya dan menyebabkan keluar nya kata-kata dari masyarakat seperti "Polisi itu bebal, Polisi bodoh" dan kata-kata lain sebagainya. "Apakah ucapan tersebut dapat dikenakan Pidana atau tidak"? ucap Najhwa Shihab. Eddy O.S. Hiariej menaggapi akan pertanyaan moderator tersebut, bahwa hal tersebut tidak dianggap sebagai penghinaan melainkan hal tersebut merupakan kritik dan beliau bisa memastikan bahwasan nya hal tersebut bukanlah penghinaan.  Eddy O.S. Hiariej juga menyampaikan bahwa pengertian  penghinaan itu bersifat merendahkan yang mengandung unsur-unsur negatif yang tidak bersifat membangun.

Zainal Arifin Mochtar menyampaikan ketidaksetujuan akan lembaga umum yang dilindungi seperti kejaksaan, kepolisan,DPR dan pejabat pemerintah lainnya, sehingga beliau berpendapat bahwa yang ingin dilindungi ini adalah kelembagaan yang seringkali di kritisi oleh masyarakat sipil dan bisa saja kepentingan ini bukanlah untuk kepentingan masyarakat saja melainkan terdapat oknum-oknum yang ingin berlindung di dalam RKUHP ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun