Mohon tunggu...
Luh Putu Gita Laksmi
Luh Putu Gita Laksmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Pengembangan Sumberdaya Manusia Peminatan Industri Kreatif, Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga

Born to be Balinese, Growing Up Like a Bugis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penutupan Tiktok Shop: Pedang Bermata Dua bagi UMKM

1 Desember 2023   00:46 Diperbarui: 1 Desember 2023   01:06 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Untuk merespon berbagai kabar mengenai praktik tidak sehat dalam system elektronik, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.

Terdapat enam point yang diatur dalam Permendag 31 Tahun 2023. Pertama, terkait pendefinisian model bisnis penyelenggara PMSE untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan. Kedua, terkait penetapan harga minimum untuk barang jadi dari luar negeri. Ketiga, daftar barang yang diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui e-commerce. Keempat, penetapan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada market place dalam negeri. Kelima, larangan bagi market place dan social commerce bertindak sebagai produsen sekaligus. Keenam, larangan penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi untuk menjaga privasi pengguna.

Aturan tersebut berlaku bagi pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri. Menteri Zulkifli Hasan menyebutkan tujuan dari diterbitkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 antaralain untuk menciptakan ekosistem PMSE yang sehat. Kedua, mendukung pemberayaan UMKM dan pelaku usaha PMSE dalam negeri, dan ketiga meningkatkan perlindungan kepada UMKM serta pelaku usaha dalam negeri. Dengan demikian, pemerintah resmi melarang platform dalam negeri memainkan peran ganda sebagai media sosial dan market place. 

Ketentuan ini tertulis dalam pasal 21 ayat (3) yang menyatakan bahwa PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya. Hingga pada tanggal 4 Oktober 2023, mulai pukul 17.00 WIB, TikTop Shop resmi ditutup dan tidak dapat diakses oleh Masyarakat Indonesia. Lalu apakah keputusan ini sudah tepat untuk dilakukan? Apakah keputusan ini akan berdampak baik bagi UMKM atau malah bertambah buruk bagi perkembangan UMKM di Indonesia?

Dampak Ditutupnya TikTok Shop

 Tidak dapat dipungkiri bahwa keputusan ini bagaikan pedang bermata dua bagi perkembangan UMKM di Indonesia. Disatu sisi keputusan ini ingin menyelamatkan UMKM dari praktik PMSE yang tidak sehat.  Predatory pricing dapat diatasi dan menjadi momen yang tepat bagi UMKM untuk dapat kembali mendominasi pasar lokal. Bagi konsumen, keputusan ini dapat menyelamatkan konsumen dari misleading informasi. Penggabungan TikTok Shop sebagai media dan commerce juga terkadang menimbulkan false advertising, creator dapat memviralkan produk yang dia jual dengan informasi-informasi yang menyesatkan.

Namun disisi lain telah banyak UMKM yang meraih kesuksesan berkat adanya TikTok Shop. Artinya TikTok Shop menjadi sumber penghasilan yang signifikan dan membawa perubahan bagi hidup para pelaku UMKM. Banyak UMKM yang merasakan dampak positif, karena mereka menemukan adanya market baru. TikTok Shop juga membuka lapangan kerja baru seperti live streamer brand dan creator affiliate. Diketahui terdapat 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta creator affiliate yang menggantungkan rezekinya pada fitur ini. 

Inovasi dan kreativitas para pelaku UMKM juga dapat tersalurkan dengan adanya TikTok Shop memungkinkan berkembangnya ide, inovasi dan kreativitas para pelaku UMKM. Selain itu dapat mengasah skill mereka dalam hal digital marketing.

Pada kondisi seperti ini, regulasi yang bijaksana sangat butuhkan. Tidak hanya itu, upaya-upaya yang mendukung UMKM juga diperlukan dalam menghadapi perubahan teknologi dan ekonomi. Melalui kerja sama dari seluruh pihak, diharapkan akan tercipta sebuah solusi yang tidak mengorbankan salah satu pihak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun