Mohon tunggu...
LUH DINDA RESTA SUTEJA
LUH DINDA RESTA SUTEJA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Undiksha

Mahasiswa Undiksha

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi dari Kacamata Agama Hindu

28 Juni 2022   21:13 Diperbarui: 28 Juni 2022   21:14 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi adalah suatu tindakan merusak, menggoyahkan, menyogok, mencuri yang dilakukan oleh seorang pejabat publik, baik yang merupakan seorang politis atau pegawai negeri, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Korupsi bisa dikatakan sebagai tindakan penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan public dan masyarakat untuk keuntungan sepihak. Korupsi merupakan suatu tindakan kejahatan yang sangat sulit untuk dihilangkan dikarenakan manusia sudah diliputi oleh rasa nafsu yang besar dan kepuasan akan kekuasaan yang dimilikinya. Pemerintah sudah membuat berbagai aturan yang diberlakukan diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai upaya untuk menangkal terjadinya korupsi, namun tetap saja kasus korupsi di Indonesia masih sangatlah banyak.

Dalam pandangan Agama hindu tindakan korupsi merupakan perilaku yang sangat bertentangan dengan Dharma atau Hukum Rta. Dharma merupakan suatu pegangan dan pedoman dalam menjalankan kehidupan, serta Hukum Rta yang tidak bisa ditawar-tawar dan dilawan oleh siapa pun.

Dalam Agama Hindu kita juga mengenal dengan konsep Tri Kaya Parisudha yang memiliki arti sebagai tiga perbuatan yang disucikan, dimana perilaku tersebut haruslah dimiliki oleh umat manusia. Kasus Korupsi sendiri dinyatakan sebagai tindakan yang tidak benar dikarenakan tidak sesuai dengan Tri Hita Karana dimana tindakan korupsi melanggar Manacika (berpikir yang benar), Wacika (berkata yang benar) dan Kayika (berbuat yang benar). Hal tersebut saling berhubungan, dimana seharusnya pikiran, perkataan, dan perbuatan yang dilakukan harus baik dan benar.

Korupsi juga merupakan bagian dari Panca Ma yang merupakan lima tindakan yang dapat menjauhkan manusia dari jalan Dharma sehingga terjerumus ke dalam kegelapan. Panca Ma diantaranya adalah Madat adalah mengisap candu, seperti narkoba. Memunyah adalah mabuk-mabukan akibat minuman keras atau sejenisnya. Memotoh adalah perbuatan judi. Madon adalah gemar bermain perempuan, memitra (mendua) atau berzina. Serta Mamaling adalah mencuri atau korupsi. Mamaling adalah perbuatan yang mengambil barang atau hak orang lain tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya. Mamaling dikatakan perbuatan yang melanggar hukum negara maupun hukum Rta karena telah merugikan orang lain.

Menurut pandangan agama hindu salah satu penyebab korupsi adalah mencari artha tanpa menerapkan dharma. Artha dan Dharma adalah bagian dari Catur Purusa Artha. Kita sebagai manusia yang beragama haruslah mencari artha atau kekayaan dengan cara kebaikan dan tidak dengan cara korupsi (adharma) agar artha yang kita peroleh tersebut berakibat baik dan menjadi berkah untuk diri kita sendiri. Faktor lainnya yang menyebabkan terjadinya korupsi adalah orang yang melakukan tindakan korupsi tidak mampu mengendalikan Sad Ripu yang ada dalam dirinya. Sad Ripu adalah enam musuh yang ada dalam diri manusia, yaitu Kama adalah nafsu atau keinginan, Lobha/tamak adalah sifat rakus, Krodha adalah sifat marah, Moha adalah kebingungan, Mada adalah "mabuk" baik karena harta, keinginan, atau minuman, Mastarya adalah sifat dengki atau iri hati yang dimiliki manusia. Pada dasarnya keenam musuh yang ada dalam diri manusia yang menjadi kunci utamanya adalah kama yaitu nafsu (keinginan).

Berbagai aspek kehidupan menjadi terdampak akibat kasus korupsi yang semakin meluas seperti aspek kehidupan sosial masyarakat, ekonomi, politik, demokrasi maupun stabilitas pemerintahan dan sebagainya. Dalam pandangan agama hindu korupsi akan dihukum dengan hukum Rta dan hukum karma phala. Namun untuk hukum karma phala hasilnya belum tentu akan dirasakan langsung, namun hasilnya akan bisa dirasakan dikehiduan yang akan datang. Satu hal yang pasti, perbuatan yang dilakukan pasti akan dirasakan oleh yang menanam karma tersebut.

Dari sisi sosial, orang yang melakukan tindakan korupsi akan mempengaruhi lingkungan sekitar sehingga keluarga orang yang berkaitan dengan tersangka korupsi akan ikut terkena imbasnya. Lingkungan akan mengucilkan, memandang kurang baik, mencibir, membully orang-orang yang melakukan korupsi atau terlibat di dalamnya yang nantinya akan muncul secara otomatis di lingkungan masyarakat. Hal tersebut adalah hukum karma langsung, tidak hanya dirinya saja yang merasakan, namun keluarganya juga akan merasakan akibatnya. Sanksi yang diterima adalah tiga, yaitu sanksi negara atau hukum, sanksi masyarakat (sanksi sosial) serta sanksi dari tuhan

  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun