Polres Malang mengamankan seorang pria bernama Moch Sahri, warga Desa Jeru, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Sosok 47 tahun tersebut tega melakukan pelecehan seksual kepada anak kandungnya sendiri, MH (23).
Pelaku membuat kekerasan dengan cara menyuruh sang anak memegang alat kelaminnya, hingga mengeluarkan sperma
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah mengatakan pelaku melakukan perbuatannya berulang kali saat malam hari, ketika istrinya (ibu kandung korban) sudah beristirahat.
"Pelaku melakukan perbuatannya itu selama kurang lebih satu tahun, terhitung sejak tahun 2022 lalu," ungkap Gandha Syah saat konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (5/12/2023).
Jengah dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan ayahnya ke polisi atas masukkan tetangga-tetangganya, juga kerabat.
"Korban terpaksa menuruti keinginan pelaku karena mendapatkan ancaman dari pelaku," tuturnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H