Melainkan BPK kawal negara bertanggungjawab menyerahkan hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sesuai dengan kewenangannya. Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan badan sesuai dengan undang-undang. Kalau hasil pemeriksaan melaporkan ada penyelewenangan hingga indikasi KKN, aparat berwajib bisa menindaklanjuti dengan sumber informasi dari hasil laporan BPK.
Meskipun jumlah kerugian negara yang disebabkan ketidakpatuhan Pemda terhadap perundang-undangan dalam mengelola keuangan negara masih besar, tetapi kini telah lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Apabila dibandingkan dengan capaian tahun 2015, kualitas LKPD Tahun 2016 mengalami peningkatan yang ditunjukkan dengan kenaikan opini WTP sebesar 12 poin persen yaitu dari 58% pada LKPD Tahun 2015 menjadi 70% pada LKPD Tahun 2016.Â
Pada LKPD Tahun 2015, sebanyak 313 dari 542 LKPD yang memperoleh opini WTP (58%), sedangkan pada LKPD Tahun 2016 sebanyak 375 dari 537 LKPD yang memperoleh opini WTP (70%). Selain kenaikan jumlah opini WTP, juga terjadi kenaikan opini dari opini Tidak Wajar (TW) atau TMP menjadi opini WDP sebanyak 15 LKPD.
Hasil itu mencerminkan peran BPK kawal harta negara dalam mendorong akuntabilitas keuangan negara. Meskipun tidak bisa langsung meniadakan kerugian negara tetapi setidaknya meminimalisirnya. BPK juga merekomendasikan Pemda mengembalikan nilai kerugian itu ke kas negara. Di samping itu, BPK juga mendorong akuntablitas keuangan negara melalui penerapan akuntansi berbasis akrual di Pemda.Â
Hasilnya dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 untuk tahun 2016 target jumlah pemda yang menerapkan akuntansi berbasis akrual sebanyak 22 provinsi dan 275 kabupaten/ kota. Sejak penyusunan LKPD Tahun 2015, seluruh pemda telah menerapkan akuntansi berbasis akrual sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Selain itu, untuk lebih memudahkan staf dan auditor dalam memeriksa pertanggungjawaban keuangan negara Pemda, BPK beberapa waktu lalu meluncurkan Sistem Aplikasi Pemeriksaan (SIAP) Versi 9. SIAP merupakan sistem aplikasi yang digunakan sebagai alat kerja yang membantu tugas-tugas pemeriksaan dengan efisien sehingga diharapakan dapat membantu mengatasi masalah yang biasanya timbul di dalam kegiatan pemeriksaan. Aplikasi ini juga diharapkan dapat mendorong budaya kerja yang disiplin, konsisten dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Peran BPK dalam mendorong akuntabilitas keuangan negara dan meningkatkan transparansi sangat diharapkan. Melalui aplikasi SIAP ini BPK dapat memberikan rekomendasi kepada Pemda untuk menyajikan laporan keuangan sesuai dengan standar dan sistem yang sempurna dengan bantuan teknologi. Sampai saat ini BPK telah memiliki delapan sistem yang harus terus disempurnakan agar efektif dan dapat bekerja dengan efisien dalam mengawal harta negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H