Belakangan industri halal seakan telah menjadi gaya hidup. Mengkonsumsi produk halal kekinian bukan sematan karena perintah agama, tetapi juga karena standarisasi halal telah menjamin kebersihan dan kesehatan sehingga konsumen lebih aman untuk mengkonsumsinya. Bahkan non-muslim kini telah menyukainya. Nah seperti apa fenomena industri halal kekinian? Yuk simak ulasannya.
Tertarik Ekspor Produk UMKM Halal? Peluangnya Menggiurkan Lho!
Berbeda dengan pengusaha besar, UMKM hanya dikenakan tarif sertifikasi 10 persen dari biaya umum yang akan berlaku sampai empat tahun. Ini dilakukan sesuai amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal (JPH) dengan pertimbangan aspek sosial kemasyarakatan.
Sejak peralihan sertifikasi halal ke BPJPH dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), peluang ekspor produk halal menembus pasar global semakin mudah. Dilansir dari Bisnis Indonesia, Kepala Pusat Kerjasama dan Standarisasi Halal BPJPH Kemenag, Nifasri mengatakan, salah satu faktor sulitnya produk halal menembus pasar ekspor karena kurangnya legitimasi MUI selaku lembaga pemberi sertifikasi halal dari negara-negara lain karena berbentuk ormas.Â
Kini legitimasi itu semakin kuat karena BPJPH bagian dari Kemenag yang merupakan representasi pemerintah. Sementara MUI bertugas memberikan fatwa halal yang kemudian disampaikan kepada BPJPH untuk penetapan sertifikasi halal. Setelah BPJPH diresmikan 11 Oktober 2017 lalu, banyak tawaran kerjasama dari beberapa perwakilan negara lain untuk proses sertifikasi halal.
Selain itu, standarisasi halal kekinian sudah menjadi tren di negara-negara maju yang mayoritas penduduknya non-muslim. Mereka juga ingin produk halal dan haram dibedakan dengan label. Sementara kini segala produk itu bercampur. Di Prancis, berdasarkan penelitian Florence Bergeaud Blackler dan Karimun Bonnie dilansir dari Tirto ID, masyarakat lebih suka mengkonsumsi daging berlabel halal yang berasal dari hewan sembelihan sesuai hukum Islam karena rasanya dianggap lebih enak.Â
Kedepan produk-produk Indonesia cukup berpeluang untuk bisa mendominasi pasar halal global. Mengingat sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia tentunya lebih memahami mengenai produk halal. Apalagi kini pemerintah telah mendukung penuh melalui BPJPH Kemenag. Dengan demikian terbuka peluang tidak hanya mengambil sisa pasar 15 persen tetapi juga bisa menggeser pasar halal yang selama ini didominasi negara non-muslim. Kalau sudah mengekspor maka kelak pelaku-pelaku usaha termasuk UMKM yang telah bersertifikasi halal bisa semakin sejahtera.
Menikmati Kuliner Halal dengan Suasana Nyaman di Kantin UB