Pemerintah bisa saja memberikan kepercayaan penuh kepada Pramuka untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air dan menanamkan nilai Pancasila, tanpa perlu mengeluarkan banyak anggaran untuk program atau gerakan baru. Menteri Pendidikan Muhajir Effendi bisa saja membuat kurikulum baru yang memasukkan Pramuka sebagai pelajaran wajib semua jenjang kelas di sekolah-sekolah.
Begitupula Menteri Riset Teknologi dan Dikti Muhammad Natsir menjadikan Pramuka sebagai mata kuliah wajib di setiap fakultas. Di samping itu tidak saja pelajar dan mahasiswa yang diwajibkan mendapatkan materi Pramuka secara mendalam, tetapi juga guru dan dosen. Mengingat selama ini mereka yang paling berperan mendidik. Yang perlu dilakukan pemerintah kini adalah memberikan kepercayaan kepada Gerakan Pramuka serta memberikan alokasi anggaran yang cukup.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebenarnya telah terlebih dahulu menyadari pentingnya peran Gerakan Pramuka. Ketika itu dia melihat fenomena kekinian pewarisan nilai-nilai yang terkandung di Pancasila dalam pembentukan kepribadian kaum muda yang merupakan inti dari pendidikan kepramukaan dinilai tidak optimal. Karena itu saat HUT ke-45 Gerakan Pramuka 2006 lalu, dia merevitalisasi Gerakan Pramuka dengan menerbitkan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Sesuai UU itu Gerakan Pramuka bertugas mendidik generasi muda di lingkungan luar sekolah untuk melengkapi pendidikan di lingkungan keluarga maupun sekolah. Pendidikan yang dilakukan Pramuka di antaranya bertujuan untuk membentuk generasi muda menjadi orang yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum dan disiplin. Dengan begitu mereka akan menjadi orang yang menjunjung tinggi nilai keluhuran bangsa Indonesia sehingga menjadi kader bangsa yang sanggup menjaga serta membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mengamalkan Pancasila serta melestarikan lingkungan hidup.
Pramuka seperti tertulis di situs resmi www.pramuka.or.id pertama kali berdiri pada 14 Agustus 1961. Sesaat setelah Presiden RI, Soekarno menganugrahkan Panji Gerakan Pramuka dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961. Awalnya atas desakan sejumlah tokoh karena ketika itu banyak organisasi kepanduan, dan beberapa di antaranya berafiliasi dengan partai politik dinilai tidak efektif untuk kemajuan bangsa, maka Soekarno meleburnya menjadi satu dan menamakan Gerakan Pramuka. (lugas wicaksono)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H