Mohon tunggu...
Lugas Rumpakaadi
Lugas Rumpakaadi Mohon Tunggu... Jurnalis - WotaSepur

Wartawan di Jawa Pos Radar Banyuwangi yang suka mengamati isu perkeretaapian.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Jangan Sampai Libatkan Kreator

6 Agustus 2023   18:37 Diperbarui: 10 Agustus 2023   11:28 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Jurnalisme Berkualitas. (Pexels/Ketut Subiyanto)

Google merinci, setidaknya ada dua dampak yang bakal terjadi jika aturan dalam Perpres itu disahkan. Pertama, Perpres itu akan membatasi berita yang tersedia secara daring. Kedua, aturan itu mengancam eksistensi media dan kreator berita.

Peraturan ini hanya menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita dan membatasi kemampuan Google untuk menampilkan beragam informasi dari ribuan penerbit berita lainnya di seluruh nusantara. Termasuk merugikan ratusan penerbit berita kecil di bawah naungan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Masyarakat Indonesia yang ingin tahu berbagai sudut pandang pun akan dirugikan, karena mereka akan menemukan informasi yang mungkin kurang netral dan kurang relevan di internet.

Media dan kreator berita adalah sumber informasi utama bagi masyarakat Indonesia. Tujuan awal peraturan ini adalah membangun industri berita yang sehat, tetapi versinya yang terakhir diusulkan malah mungkin berdampak buruk bagi banyak penerbit dan kreator berita yang sedang bertransformasi dan berinovasi. Kekuasaan baru yang diberikan kepada sebuah lembaga non-pemerintah, yang dibentuk oleh dan terdiri dari perwakilan Dewan Pers, hanya akan menguntungkan sejumlah penerbit berita tertentu dengan membatasi konten yang dapat ditampilkan di platform Google.

Aturan Sedikit Berbeda dengan Australia dan Kanada

Perbedaan aturan yang bakal diterapkan di Indonesia memiliki perbedaan dengan Australia dan Kanada. Kedua negara itu sudah meneken aturan sejenis. Perbedaan yang paling jelas terlihat adalah soal algoritma.

Kedua negara tersebut, tidak ikut campur dalam urusan algoritma. Hanya saja, dalam aturan yang telah dibuat, harus ada kesepakatan "bagi hasil" antara perusahaan media dengan perusahaan platform digital.

Di samping itu, adapula pendapat lain yang menyebut, aturan itu juga akan meminta pihak platform untuk memfilter konten sesuai kode etik jurnalistik. Padahal, seharusnya urusan itu ada di tangan Dewan Pers.

Perlu Perbaikan Sebelum Disahkan

Beberapa perwakilan asosiasi jurnalis dan perusahaan media menyarankan ada beberapa poin dalam aturan tersebut yang masih perlu dibenahi. Jangan sampai ada celah yang akhirnya malah menimbulkan kerugian.

Meskipun belum melihat utuh isi draf Perpres itu, sebagai awak media, saya pun berharap demikian. Sejajarkan aturan dengan tujuan awalnya. Dan pastikan, jangan sampai para kreator yang membuat konten di luar produk jurnalistik ikut terimbas.

Saya sendiri juga ketar-ketir. Kalau sampai kreator juga terimbas, konten saya, sebagai Kompasianer, bisa jadi kena cekal dan terancam tidak terindeks karena tidak sesuai kode etik jurnalistik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun