Pernahkah Anda memperhatikan perbedaan tarif tiket kereta api pada hari biasa dan pada kondisi ramai (peak season)? Mengapa ada tiket yang memiliki harga relatif murah dan stabil dan mengapa ada tiket yang harganya berubah-ubah?
Dilihat dari penerapan tarif tiketnya, layanan kereta api setidaknya terbagi menjadi dua jenis yaitu bersubsidi dan komersial (non-subsidi). Mengapa ada tiket yang disubsidi dan mengapa ada yang tidak?
Subsidi pada moda transportasi kereta api adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada bagian keenam (Pasal 151-156) dijelaskan secara detail mengenai tarif angkutan kereta api.Â
Pada pasal 151, tarif angkutan kereta api ditetapkan oleh pemerintah (ayat 2), yang mana pedoman perhitungan tarifnya didasarkan kepada perhitungan modal, biaya operasional, biaya perawatan, dan keuntungan (ayat 3).
Pada pasal berikutnya (Pasal 152), terdapat 2 jenis kereta api yang tarifnya dapat diatur oleh pemerintah yaitu angkutan pelayanan kelas ekonomi dan angkutan perintis (ayat 2).Â
Sementara untuk angkutan pelayanan di luar 2 jenis kereta api tersebut ditetapkan oleh operator (penyelenggara sarana perkeretaapian) sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.
Selanjutnya mengenai subsidi yang diberikan, tercantum pada Pasal 153 yang berbunyi "Untuk pelayanan kelas ekonomi, dalam hal tarif angkutan yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) huruf a lebih rendah daripada tarif yang dihitung oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berdasarkan pedoman penetapan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah, selisihnya menjadi tanggung jawab Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam bentuk kewajiban pelayanan publik." dan "Untuk pelayanan angkutan perintis, dalam hal biaya yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian untuk mengoperasikan sarana perkeretaapian lebih tinggi daripada pendapatan yang diperoleh berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, selisihnya menjadi tanggung jawab Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam bentuk subsidi angkutan perintis."
Pasal tersebut menjelaskan mengenai subsidi yang diberikan oleh pemerintah kepada operator sarana perkeretaapian. Subsidi diberikan dalam bentuk kewajiban pelayanan publik (untuk kelas ekonomi) dan subsidi angkutan perintis. Kewajiban pelayanan publik biasa dikenal dengan istilah public service obligation (PSO), sehingga ada juga yang menyebutnya sebagai subsidi PSO.
Pemberian subsidi pada layanan kereta kelas ekonomi dan perintis ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam menghadirkan layanan transportasi yang terjangkau bagi masyarakat.Â
Subsidi ini diberikan setiap tahunnya dengan pembayaran setiap 3 bulan sekali. Sejak tahun 2021, pembayaran subsidi dilakukan setiap bulan. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung kinerja keuangan dari Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai operator.
Meskipun dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa kereta kelas ekonomi mendapat subsidi, tidak semua kereta dengan layanan kelas ekonomi diberi subsidi oleh pemerintah.Â
Ada juga yang pada awalnya diberi subsidi, namun dengan mempertimbangkan kondisi yang ada, subsidi tersebut berangsur-angsur dicabut.Â
Pencabutan subsidi ini biasa dilakukan jika layanan kereta kelas ekonomi tersebut memiliki okupansi yang tinggi dan penggunanya sudah dinilai mampu membayar biaya jasa angkutan secara penuh tanpa bantuan subsidi. Biasanya, ini terjadi pada kereta api jarak jauh.
Untuk kereta api lokal dan komuter, subsidi biasanya tetap diberikan oleh pemerintah. Hampir seluruh jenis kereta api lokal dan komuter selalu menjadi sasaran pemerintah dalam pemberian subsidi.
Kalau tadi sudah dibahas banyak mengenai kereta api bersubsidi, selanjutnya adalah pembahasan mengenai kereta api komersial. Kereta api jenis ini adalah kebalikan dari kereta api bersubsidi.Â
Tarifnya tidak mendapat subsidi dari pemerintah, namun tetap memperhatikan pedoman tarif yang diberlakukan pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah menetapkan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB).Â
Dengan adanya aturan tarif tersebut, operator tidak diperkenankan untuk menjual tiket dengan harga di atas TBA maupun di bawah TBB (pengecualian apabila terdapat tarif promo).
Karena tidak ada subsidi dan tarif telah diatur berdasarkan TBA dan TBB, maka tarif kereta api komersial biasanya relatif lebih mahal dibandingkan kereta api bersubsidi.Â
Selain itu, harga tiketnya juga relatif berubah-ubah sesuai dengan permintaan pelanggan. Ada kalanya harga tiketnya mahal setara TBA namun pada beberapa kondisi harga tiket bisa lebih murah setara TBB.Â
Kereta api komersial ini biasanya ada pada kereta api jarak jauh, namun ada juga layanan kereta api lokal yang juga dikategorikan sebagai komersial. Biasanya kereta api lokal tersebut menggunakan layanan kelas selain ekonomi. Contohnya, Kereta Api Arjuno Ekspres yang melayani rute Surabaya-Malang.
Terakhir, bagaimana cara mengetahui kereta api tersebut bersubsidi atau tidak? Cara gampangnya adalah dengan membandingkan harga tiket dengan kereta api lainnya dan mengamati harga tiket pada saat hari biasa dan hari libur.Â
Kereta api bersubsidi biasanya memiliki tarif yang relatif lebih murah, bisa sampai setengah harga kereta api komersial dengan rute yang sama. Selanjutnya, tarif kereta api bersubsidi biasanya cenderung tetap baik pada hari libur maupun pada hari biasa, sementara tarif kereta api komersial cenderung berubah-ubah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H