Mohon tunggu...
Lugas Rumpakaadi
Lugas Rumpakaadi Mohon Tunggu... Jurnalis - WotaSepur

Wartawan di Jawa Pos Radar Banyuwangi yang suka mengamati isu perkeretaapian.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Kereta Api Bersubsidi dan Komersial

9 Agustus 2021   07:51 Diperbarui: 9 Agustus 2021   08:00 1752
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kereta Api Tawangalun, salah satu kereta api kelas ekonomi jarak jauh yang disubsidi oleh pemerintah. (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Pernahkah Anda memperhatikan perbedaan tarif tiket kereta api pada hari biasa dan pada kondisi ramai (peak season)? Mengapa ada tiket yang memiliki harga relatif murah dan stabil dan mengapa ada tiket yang harganya berubah-ubah?

Dilihat dari penerapan tarif tiketnya, layanan kereta api setidaknya terbagi menjadi dua jenis yaitu bersubsidi dan komersial (non-subsidi). Mengapa ada tiket yang disubsidi dan mengapa ada yang tidak?

Subsidi pada moda transportasi kereta api adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada bagian keenam (Pasal 151-156) dijelaskan secara detail mengenai tarif angkutan kereta api. 

Pada pasal 151, tarif angkutan kereta api ditetapkan oleh pemerintah (ayat 2), yang mana pedoman perhitungan tarifnya didasarkan kepada perhitungan modal, biaya operasional, biaya perawatan, dan keuntungan (ayat 3).

Pada pasal berikutnya (Pasal 152), terdapat 2 jenis kereta api yang tarifnya dapat diatur oleh pemerintah yaitu angkutan pelayanan kelas ekonomi dan angkutan perintis (ayat 2). 

Sementara untuk angkutan pelayanan di luar 2 jenis kereta api tersebut ditetapkan oleh operator (penyelenggara sarana perkeretaapian) sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.

Selanjutnya mengenai subsidi yang diberikan, tercantum pada Pasal 153 yang berbunyi "Untuk pelayanan kelas ekonomi, dalam hal tarif angkutan yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 ayat (2) huruf a lebih rendah daripada tarif yang dihitung oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berdasarkan pedoman penetapan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah, selisihnya menjadi tanggung jawab Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam bentuk kewajiban pelayanan publik." dan "Untuk pelayanan angkutan perintis, dalam hal biaya yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian untuk mengoperasikan sarana perkeretaapian lebih tinggi daripada pendapatan yang diperoleh berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, selisihnya menjadi tanggung jawab Pemerintah atau Pemerintah Daerah dalam bentuk subsidi angkutan perintis."

Pasal tersebut menjelaskan mengenai subsidi yang diberikan oleh pemerintah kepada operator sarana perkeretaapian. Subsidi diberikan dalam bentuk kewajiban pelayanan publik (untuk kelas ekonomi) dan subsidi angkutan perintis. Kewajiban pelayanan publik biasa dikenal dengan istilah public service obligation (PSO), sehingga ada juga yang menyebutnya sebagai subsidi PSO.

Pemberian subsidi pada layanan kereta kelas ekonomi dan perintis ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam menghadirkan layanan transportasi yang terjangkau bagi masyarakat. 

Subsidi ini diberikan setiap tahunnya dengan pembayaran setiap 3 bulan sekali. Sejak tahun 2021, pembayaran subsidi dilakukan setiap bulan. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung kinerja keuangan dari Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai operator.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun