Kereta dan gerbong adalah dua istilah yang berbeda dalam perkeretaapian. Namun, orang awam kebanyakan masih kurang tepat dalam penyebutan dua sarana perkeretaapian yang berbeda ini.
Istilah mengenai kereta dan gerbong sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 54 Tahun 2016 tentang Standar Spesifikasi Teknis Identitas Sarana Perkeretaapian. Merujuk pada peraturan tersebut, saya akan menjelaskan perbedaan kereta dan gerbong pada artikel ini.
- Kereta
Kereta atau dalam bahasa Inggris disebut sebagai coach adalah sarana perkeretaapian yang ditarik lokomotif atau memiliki penggerak sendiri yang digunakan untuk mengangkut orang (Pasal 1 ayat 6). Seperti dijelaskan pada peraturan tersebut, istilah kereta merujuk kepada sarana perkeretaapian yang khusus digunakan untuk mengangkut orang, dalam hal ini penumpang kereta api.
Istilah kereta juga merujuk kepada yang berpenggerak sendiri maupun yang tidak. Berpenggerak sendiri maksudnya kereta tersebut memiliki mesin yang mampu menggerakkan kereta tersebut. Sebagai contoh diesel multiple unit (DMU) atau electric multiple unit (EMU). Contoh kereta DMU adalah Prambanan Ekspres dan Komuter lintas Gerbangkertasusila. Kemudian, contoh kereta EMU adalah KRL lintas Jabodetabek dan lintas Solo-Yogyakarta.
Sementara itu, untuk yang tidak berpenggerak sendiri contohnya adalah kereta yang dirangkaikan dengan lokomotif untuk membantu pergerakannya. Ini adalah kereta-kereta yang biasa kita tumpangi untuk perjalanan lokal maupun jarak jauh.
Gerbong dalam bahasa Inggris disebut wagon adalah sarana perkeretaapian yang ditarik lokomotif untuk mengangkut barang (pasal 1 ayat 7). Dilihat dari fungsinya, gerbong khusus digunakan untuk mengangkut barang.
Selain fungsi, gerbong juga secara spesifik disebutkan ditarik oleh lokomotif. Berbeda dengan kereta yang pada beberapa jenisnya memiliki penggerak sendiri sehingga tidak memerlukan bantuan lokomotif untuk berpindah dari satu titik ke titik lainnya. Beberapa contoh gerbong adalah, gerbong batu bara rangkaian panjang (Babaranjang), gerbong datar (GD), gerbong bahan bakar minyak (BBM) dan sebagainya.
Perlu diketahui, ada juga beberapa pengecualian dalam penyebutan istilah keduanya, contohnya kereta bagasi. Meskipun secara fungsinya lebih cocok dengan gerbong, tetap disebut sebagai kereta (pasal 4 ayat 3). Kemudian istilah kereta juga digunakan untuk beberapa sarana khusus seperti kereta inspeksi, penolong, ukur, derek, pembangunan dan perawatan jalan rel (PPJR), dan kereta khusus (pasal 4 ayat 4).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H