KECELAKAAN RADIASI: SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?
Ludovika Saputri Sartika Kari
Ayub Manggala Putra, S.Tr., M. Sc
Penggunaan radiasi ionisasi di bidang medis telah berkembang pesat, dimulai dari modalitas dasar seperti radiografi hingga kini digunakan dalam bidang intervensional. Radiografi digunakan untuk memindai bagian dalam tubuh manusia, membantu dalam menegakan indikasi klinis, diagnosis dan pengobatan. Namun, penting untuk memperhatikan penggunaannya, mengingat potensi resiko akibat radiasi bagi pasien, petugas, masyarakat dan lingkungan.
Dibalik banyaknya manfaat dari penggunaan radiasi, pernahkah kalian mendengar tentang kecelakan radiasi?
Dikutip dari Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 15 Tahun 2014 tentang Keselamatan Radiasi Dalam Produksi Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional disebutkan bahwa kecelakaan radiasi adalah kejadian yang tidak direncanakan termasuk kesalahan operasi, kerusakan, atau kegagalan fungsi alat, atau kejadian lain yang menimbulkan dampak atau potensi yang tidak dapat diabaikan dari aspek proteksi dan keselamatan radiasi.
Tentunya, potensi bahaya kecelakaan radiasi tidak boleh diabaikan oleh tenaga medis di rumah sakit maupun masyarakat umum. Untuk menjamin keamanan dan keselamatan dalam penggunaan radiasi, pemegang izin atau pemimpin di fasilitas kesehatan dibantu oleh Petugas Proteksi Radiasi (PPR) dalam penyelenggaraan proteksi radiasi lainnya. Mereka bertanggung jawab memastikan keamanan dari penggunaan radiasi ionisasi.
Petugas proteksi radiasi adalah petugas yang ditunjuk oleh Pemegang Izin dan BAPETEN dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan proteksi radiasi. Hadirnya seorang petugas proteksi radiasi sangat penting untuk menjamin keamanan dari pengunaan radiasi di pelayanan kesehatan. Dikutip dari Perka Bapeten Nomor 4 Tahun 2020, PPR memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain:
1. Membantu pemegang izin dalam menyusun, mengembangkan dan melaksanakan program proteksi dan Keselamatan Radiasi.
2.Memantau pelaksanaan program proteksi dan Keselamatan Radiasi.
3.Memastikan ketersediaan dan kelayakan perlengkapan Proteksi Radiasi dan memantau pemakaiannya.