Mohon tunggu...
Ludmilla
Ludmilla Mohon Tunggu... Dosen - Saya Ludmilla

Saya seorang wanita, ibu dan istri yang sedang mencoba mencari ridlo Allah swt.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Poligami, poligini, dan poliandri: kebiasaan usang yang diatur oleh agama

6 Januari 2015   19:12 Diperbarui: 4 April 2017   18:13 8018
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Poligami adalah sistem perkawinan apabila salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan.Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu: 1) Poligini merupakan sistem perkawinan yang membolehkan seorang pria memiliki beberapa wanita sebagai istrinya dalam waktu yang bersamaan. 2) Poliandri adalah sistem perkawinan yang membolehkan seorang wanita mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaan.

Praktek poligami banyak dilakukan oleh  kalangan masyarakat Hindu pada jaman dulu. Tetapi kemudian, poligami hanya dilakukan oleh para raja dan kasta tertentu saja. Poligami dilakukan atas dasar banyak alasan, bisa karena masalah keturunan atau karena adat. Di desa Dehradun, India utara, poliandri adalah masalah adat. Adat di sana justru mengharuskan seorang wanita menikah dengan seorang orang pria sekaligus dengan semua saudara kandungnya. Salah satu alasan poliandri di desa Dehradun ini adalah untuk mempertahankan tanah keluarga.

Kristen Protestan dan Ortodoks, melarang praktek poligami. Namun, beberapa aliran Kristen memperbolehkan poligami dengan merujuk pada kitab-kitab kuno Yahudi.  Gereja Katolik, sejak masa Paus Leo XIIItahun1866 melarang poligami yang berlaku hingga sekarang.

Sejarah poligami dalam ajaran Islam, sebenarnya poligini merupakan tingkahlaku atau kebiasaaan masyarakat Arab masa lampau yang kemudian diatur dalam Al Quran. Pada dasarnya Islam mempunyai konsep monogami, akan tetapi kemudian diatur bahwa seorang pria boleh beristri lebih dari satu hingga empat orang, dengan syarat sang suami harus dapat berbuat adil terhadap seluruh istrinya. Dalam prakteknya, poligini diterapkan berbeda-beda di tiap-tiap negara yang mempunyai penduduk mayoritas beragama Islam. Di Indonesia terdapat hukum Negara yang mengatur secara ketat poligini, baik untuk pegawai negeri maupun masyarakat secara umum. Tunisia dan Turki adalah contoh negara Islam yang tidak memperbolehkan poligini. Aturan poligini oleh Negara tersebut diperlukan agar tidak terjadi penyimpangan dalam prakteknya.

Tetapi dalam hukum Islam maupun hukum Negara. Indonesia mengharamkan poliandri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun