Terpilihnya Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia untuk periode 2024-2029 menandai babak baru dalam perjalanan demokrasi negara ini. Dua periode kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) diwarnai dengan pendekatan pragmatis dan fokus pada pembangunan infrastruktur.Â
Mulai 20 Oktober mendatang, Indonesia memasuki era baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mereka menjanjikan pembentukan kabinet zaken atau kabinet ahli.
Proses pembentukan kabinet Prabowo telah dimulai dengan pemanggilan berbagai tokoh ke kediamannya di Jakarta Selatan. Langkah ini tidak hanya menandai awal dari upaya Prabowo untuk mengumpulkan talenta terbaik bangsa, tetapi juga menjadi cermin bagaimana demokrasi Indonesia bakal berevolusi pasca-Jokowi.
Era Jokowi telah meninggalkan warisan yang kompleks bagi demokrasi Indonesia. Di satu sisi, fokus pada pembangunan infrastruktur dan pragmatisme politik telah menghasilkan kemajuan ekonomi yang signifikan.Â
Namun, di sisi lain, beberapa kritikus menilai bahwa kualitas demokrasi Indonesia mengalami kemunduran selama periode ini. Kritik soal pembatasan ruang sipil dan kecenderungan ke arah otoritarianisme berlangsung di tengah dinamika kebebasan tanpa batas.
Kabinet zaken yang sedang didisain Prabowo diharapkan tidak hanya melanjutkan pembangunan ekonomi, tetapi juga memperkuat fondasi demokrasi Indonesia. Kehadiran tokoh-tokoh seperti Prof. Yusril Ihza Mahendra dalam daftar calon menteri menunjukkan potensi penguatan aspek hukum dan konstitusional dalam pemerintahan.Â
Hal ini sangat penting untuk memastikan checks and balances dalam sistem demokrasi Indonesia tetap berjalan efektif.
TantanganÂ
Salah satu tantangan utama bagi kabinet Prabowo adalah memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi-institusi demokrasi. Selama era Jokowi, beberapa lembaga negara seperti KPK dianggap mengalami pelemahan.Â
Ada harapan bahwa kabinet zaken Prabowo harus merevitalisasi lembaga-lembaga ini dan memastikan independensi mereka dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.