Pada September 2024, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan sebuah resolusi yang mengejutkan dunia internasional. Resolusi tersebut memberikan ultimatum kepada Israel untuk menarik diri dari wilayah pendudukan Palestina dalam jangka waktu 12 bulan (merdeka.com, 2024).Â
Langkah ini merupakan tonggak penting dalam upaya global untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Resolusi ini mendapat dukungan luas dari komunitas internasional, dengan 124 negara menyatakan persetujuan. Hanya 14 negara yang menentang, sementara 43 negara memilih untuk abstain. Negara yang abstain pada konsensus ini,misalnya Inggris, Ukraina, dan Kanada (merdeka.com, 2024).Â
Dukungan mayoritas ini menunjukkan adanya konsensus global yang semakin kuat mengenai urgensi penyelesaian konflik dan pengakuan atas hak-hak Palestina.
Arti Penting
Makna ultimatum ini dapat dilihat dari beberapa aspek. Pertama, resolusi ini menegaskan kembali posisi hukum internasional terkait pendudukan Israel. Mahkamah Internasional PBB (ICJ) telah menyatakan bahwa kehadiran Israel di wilayah Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri (merdeka.com, 2024). Ultimatum ini memperkuat keputusan tersebut dan memberikan kerangka waktu konkret untuk implementasinya.
Kedua, resolusi ini mencerminkan perubahan dalam dinamika geopolitik global. Meskipun Amerika Serikat dan beberapa sekutunya menolak resolusi ini, fakta bahwa mayoritas negara mendukungnya menunjukkan adanya pergeseran dalam opini publik internasional.Â
Semakin banyak negara yang bersedia mengambil sikap tegas terhadap kebijakan Israel, terlepas dari tekanan diplomatik yang mungkin mereka hadapi.
Ketiga, ultimatum ini memberikan harapan baru bagi rakyat Palestina. Presiden Otoritas Palestina, Mahmud Abbas, menyambut baik dukungan atas resolusi tersebut, menyebutnya sebagai pembaruan harapan bagi rakyat Palestina yang tengah menghadapi agresi dan genosida di Gaza dan Tepi Barat (merdeka.com, 2024). Resolusi ini memperkuat legitimasi perjuangan Palestina di mata dunia internasional.
Signifikansi resolusi ini tidak boleh diremehkan. Ini merupakan pertanda kuat dari komunitas internasional bahwa status quo tidak lagi dapat diterima. Resolusi ini dapat menjadi katalis untuk tekanan diplomatik dan ekonomi yang lebih besar terhadap Israel, mendorong negosiasi yang lebih serius menuju penyelesaian dua negara.
Lebih jauh lagi, ultimatum ini mungkin mendorong perubahan dalam kebijakan negara-negara yang selama ini mendukung atau bersikap netral terhadap Israel. Abstainnya beberapa negara Barat seperti Inggris, Ukraina, dan Kanada dalam voting resolusi ini menunjukkan adanya keengganan untuk secara terbuka mendukung kebijakan Israel, meskipun mereka juga tidak siap untuk sepenuhnya mendukung resolusi tersebut.
Resolusi ini juga memiliki implikasi penting bagi hukum internasional dan peran PBB dalam penyelesaian konflik. Dengan mengeluarkan ultimatum yang jelas dan spesifik, PBB menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan prinsip-prinsip hukum internasional. Ini dapat menjadi preseden penting untuk penanganan konflik-konflik lain di masa depan.
Tantangan
Namun, implementasi resolusi ini kemungkinan akan menghadapi tantangan signifikan. Israel, dengan dukungan Amerika Serikat, telah menunjukkan penolakan terhadap resolusi tersebut.Â
Sejarah menunjukkan bahwa Israel seringkali mengabaikan resolusi PBB yang dianggap bertentangan dengan kepentingannya. Tanpa mekanisme penegakan yang kuat, ada risiko bahwa ultimatum ini mungkin tidak dipatuhi.
Tantangan lain adalah kompleksitas situasi di lapangan tidak dapat diabaikan. Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur telah berlangsung selama puluhan tahun, menciptakan realitas demografis yang sulit diubah dalam waktu singkat. Proses penarikan diri, jika dilakukan, akan memerlukan perencanaan yang matang dan dukungan internasional yang substansial.
Selain itu, efektivitas ultimatum ini akan sangat bergantung pada tindak lanjut dari komunitas internasional. Diperlukan upaya diplomatik yang berkelanjutan dan tekanan ekonomi yang terkoordinasi untuk mendorong Israel mematuhi resolusi ini. Negara-negara Arab dan Muslim, serta negara-negara Barat yang berpengaruh, memiliki peran krusial dalam hal ini.
Karena itu, ultimatum PBB terhadap Israel dapat menjadi langkah strategis dalam upaya penyelesaian konflik Israel-Palestina. Meskipun implementasinya menghadapi tantangan besar, resolusi ini mencerminkan perubahan signifikan dalam sikap global terhadap konflik tersebut. Ini membuka peluang baru untuk dialog dan negosiasi, serta memperkuat posisi Palestina dalam arena internasional.Â
Ke depan, komunitas internasional perlu tetap waspada dan aktif dalam mendorong implementasi resolusi ini. Pendekatan komprehensif memang diperlukan dengan melibatkan diplomasi, tekanan ekonomi, dan dukungan untuk masyarakat sipil di kedua sisi, untuk mencapai penyelesaian yang adil dan berkelanjutan.Â
Ultimatum ini tentunya bukan akhir dari proses, tetapi bisa menjadi awal dari fase baru dalam upaya perdamaian di Timur Tengah.
Sumber:
PBB Akhirnya Keluarkan Ultimatum, Israel Harus Angkat Kaki dari Palestina dalam Waktu 12 Bulan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI