Demokrasi memungkin segala sesuatu dibicarakan, didiskusikan, dan, kalau perlu, ditolak. Salah satunya adalah soal penambahan atau penggemukan atau pemekaran jumlah kementerian.
Pembicaraan dan diskusi itu seolah mendapatkan pembenarannya dengan argumen masing-masing. Apa pun alasannya, penambahan jumlah kementerian dalam pemerintahan mendatang perlu dilihat sebagai langkah strategis.Â
Tujuannya adalah meningkatkan kinerja pemerintahan baru dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi bangsa. Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka perlu menimbang berbagai hal untuk menetapkan jumlah kementerian.
Kontroversi mengenai jumlah kementerian yang ada saat ini, yaitu 34 kementerian, tampaknua dirasa belum cukup. Kompleksitas permasalahan dan tantangan yang dihadapi Indonesia sebagai negara berkembang dengan jumlah penduduk yang besar dipandang sebagai alasan pembenar.Â
Oleh karena itu, rencana penambahan kementerian hingga lebih dari 40 dalam pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dipertimbangkan demi tercapainya tujuan pembangunan nasional yang lebih efektif dan efisien.
Penambahan kementerian ini didasarkan pada kebutuhan untuk mengatasi permasalahan yang selama ini belum tertangani dengan maksimal. Beberapa sektor yang memerlukan perhatian khusus antara lain sektor pendidikan, kesehatan, sosial, pertanian, dan infrastruktur.Â
Dengan kementerian-kementerian baru yang berfokus pada sektor-sektor itu, permasalahan yang ada diharapkan dapat ditangani secara lebih komprehensif dan terintegrasi.
Selain itu, alasan politis tampaknya lebih dominan menkadi sumber kontroverai. penambahan kementerian juga diperlukan untuk mengakomodasi dinamika perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat yang semakin kompleks.Â
Dengan adanya kementerian-kementerian baru, pemerintah dapat lebih responsif dan adaptif dalam merespon perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat. Salah satunya adalah dinamika politik di sekitar pemilihan presiden 2024.