Mohon tunggu...
Ludiro Madu
Ludiro Madu Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Mengajar di Jurusan Ilmu Hubungan Internasional UPN 'Veteran' Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Diplomasi Indonesia Mendukung Palestina di Berbagai Forum Internasional

5 Maret 2024   14:01 Diperbarui: 5 Maret 2024   14:04 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dukungan Indonesia kepada perjuangan Palestina semakin menguat pada akhir-akhir ini. Indonesia telah lama berdiri di garis depan advokasi internasional untuk hak-hak kemerdekaan Palestina. 

Berbagai platform dan forum internasional digunakan Indonesia untuk menarik perhatian dan dukungan internasional terhadap perjuangan Palestina. Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi telah ditunjuk Organisasi Kerja Sama Negara Islam (OKI) sebagai salah satu menlu yang mengupayakan perdamaian untuk Palestina.

Melalui diplomasi multilateral, Indonesia tidak hanya memperkokoh posisi politik dan moralnya sebagai negara mayoritas Muslim terbesar di dunia. Selain itu, Indonesia juga memperlihatkan kepemimpinan dalam mendukung keadilan dan perdamaian global.

Forum internasional

Penggunaan forum internasional oleh Indonesia merupakan langkah strategis dalam pengaggaran dukungan global. Seperti diungkapkan oleh Menteri Luar Negeri, kebijakan luar negeri Indonesia terhadap Palestina menjadi bagian integral dari upayanya memperkuat diplomasi dan pengaruh internasional.

Salah satu aksi penting Indonesia adalah partisipasinya di Mahkamah Internasional (MI) di Den Haag. Pada 23 Februari 2021, Indonesia secara resmi menyampaikan pernyataan lisan, mengikuti penyampaian dua pernyataan tertulis sebelumnya pada Juni dan Oktober 2023. 

Indonesia mendesak MI untuk mengeluarkan fatwa hukum (advisory opinion) atas kebijakan dan praktik Israel terhadap Palestina yang berpotensi melanggar hukum internasional. Indonesia memandang MI memiliki kapasitas penuh untuk mempertimbangkan kasus ini untuk membuka jalan bagi pembicaraan damai.

Forum lainnya adalah Konferensi tingkat tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Organisasi internasional ini sering menjadi panggung bagi Indonesia untuk menyuarakan dukungan kepada Palestina, mengumpulkan solidaritas internasional demi mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.

Menurut Jones (2021), "Indonesia's active role in international forums, like the United Nations, presents a critical leverage for Palestine in the global arena, reflecting a strategic diplomacy that extends beyond regional politics to address global justice and human rights issues." Peran itu menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya memperjuangkan hak-hak Palestina, tetapi juga mengangkat standar global terkait keadilan dan hak asasi manusia.

Memperkuat Advokasi 

Selain di PBB, Indonesia juga aktif dalam organisasi multilateral lain seperti Gerakan Non-Blok dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI), mengajak anggota lain untuk menstandarisasi sikap dan respon terhadap isu Palestina. 

Keikutsertaan dalam gerakan dan organisasi tersebut memperkuat koalisi global dan memperdalam pemahaman kolektif terhadap masalah Palestina, sekaligus menekankan pentingnya solusi damai yang melibatkan komunitas internasional dalam keseluruhan prosesnya (Ahmed, 2022).

Di samping manuver politik, Indonesia juga konkrit dalam dukungannya melalui diplomasi kemanusiaan. Sebagai contoh, pengiriman bantuan kemanusiaan kepada rakyat Palestina menunjukkan komitmen Indonesia tidak hanya dalam retorika, tetapi juga muncul melalui tindakan nyata. 

Dukungan Indonesia terhadap Palestina bersifat komprehensif, merangkum aspek politik, legal, dan kemanusiaan. Menurut Thomas (2023), "Humanitarian diplomacy serves as a bridge in conflict zones, providing immediate relief while highlighting the human aspect of political disputes."  

Selanjutnya, Indonesia juga menempuh diplomasi parlemen, khususnya melibatkan Parlemen Indonesia dalam Inter-Parliamentary Union (IPU). Tujuannya adalah untuk mengajak legislator global mendukung Palestina. 

Pendekatan multilateral semacam ini menambahkan dimensi baru dalam advokasi untuk Palestina. Upaya meningkatkan kesadaran dan mendapatkan dukungan lebih luas dari komunitas internasional menjadi faktor penting dalam diplomasi ini.

Solusi Berkelanjutan

Namun demikian, seperti dinyatakan oleh beberapa pakar, tantangan menuju perdamaian berkelanjutan antara Israel dan Palestina tetap kompleks. Diplomasi Indonesia harus menghadapi kenyataan mengenai pertarungan kepentingan negara-negara besar yang secara tidak langsung telah membuat konflik itu berkepanjangan.

Seperti diungkapkan oleh Miller (2023), "While international advocacy and diplomacy play crucial roles, achieving a sustainable solution requires the engagement of all parties involved in the conflict and a willingness to negotiate in good faith." Perdamaian antara Israel-Palestina tidak bisa dicapai hanya dengan menghadirkan kedua negara saja di meja perundingan.

Peran Indonesia dalam mendukung Palestina di kancah internasional mencerminkan komitmen mendalam terhadap prinsip keadilan dan perdamaian global. Melalui strategi diplomasi yang luas dan multi-dimensi, Indonesia tidak hanya berusaha memperjuangkan hak-hak Palestina.

Diplomasi Indonesia juga memainkan peran kunci dalam memperkuat norma-norma internasional terkait hak asasi manusia dan keadilan. Ke depan, Indonesia terus diharapkan menjadi suara yang kuat dalam membawa isu Palestina ke pusat perhatian global, mendorong solusi damai yang inklusif dan berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun