Mohon tunggu...
Ludiro Madu
Ludiro Madu Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Mengajar di Jurusan Ilmu Hubungan Internasional UPN 'Veteran' Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Prinsip Bebas-Aktif Indonesia dalam Membela Palestina

14 Desember 2023   01:03 Diperbarui: 14 Desember 2023   18:38 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia sangat mendukung resolusi PBB mengenai gencatan senjata antara Israel dan Palestina. Indonesia menilai bahwa resolusi ini penting untuk menghentikan kekerasan dan penderitaan rakyat Palestina. Indonesia juga menilai bahwa resolusi ini merupakan langkah penting untuk memulai proses perdamaian antara Israel dan Palestina. Resolusi ini menyerukan agar kedua belah pihak menghentikan kekerasan dan memulai dialog untuk mencapai solusi damai yang adil dan lestari.

Oleh karena itu, Indonesia menyesalkan kegagalan Dewan Keamanan PBB untuk mengesahkan resolusi ini. Indonesia menilai bahwa kegagalan ini merupakan kegagalan diplomasi internasional untuk menghentikan kekerasan di Palestina. Indonesia akan terus berupaya untuk mendorong tercapainya gencatan senjata dan proses perdamaian antara Israel dan Palestina. Indonesia percaya bahwa kedua belah pihak memiliki kepentingan untuk mencapai solusi damai.

Prinsip Bebas dan Aktif

Sikap dan pandangan Indonesia terhadap resolusi PBB mengenai gencatan senjata antara Israel dan Palestina sangat berkaitan dengan politik luar negeri Indonesia bebas dan aktif. Politik luar negeri Indonesia bebas dan aktif didasarkan pada prinsip-prinsip:

1. Perdamaian dunia. Indonesia berkomitmen untuk menciptakan perdamaian dunia dan menolak segala bentuk kekerasan.
2. Keadilan dan kesetaraan. Indonesia berkomitmen untuk membela hak-hak asasi manusia dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan.
3. Kerja sama internasional. Indonesia berkomitmen untuk bekerja sama dengan negara-negara lain untuk mencapai tujuan-tujuan bersama.

Dengan prinsip itu, Indonesia telah menjalankan kebijakan luar negeri yang “independen dan aktif” sejak merdeka pada tahun 1945, berupaya menyeimbangkan hubungan antara kekuatan-kekuatan utama dan memajukan kepentingan nasionalnya. Ketika negara ini menghadapi tantangan domestik dan internasional pada tahun 2023, kebijakan luar negerinya mencerminkan keterkaitan yang kompleks antara prioritas internal dan tekanan eksternal.

Konstelasi Politik Internasional

Landasan politik luar negeri Indonesia pada prinsip bebas-aktif menjadi semikin relevan pada situasi politik internasional saat ini. 

Satu hal mendasar yang membedakan politik internasional pada saat ini dengan pada masa Perang Dingin adalah konstelasi politik yang berbeda. Pada masa kini, konstelasi politik bersifat sementara, mudah berubah, dan sesuai kepentingan nasional setiap negara. Sedangkan konstelasi politik di masa Perang Dingin cenderung tetap dan sesuai kepentingan negara besar. 

Dalam konteks pembelaan internasional kepada Palestina, Indonesia harus berhadapan dengan kuasa veto Amerika Serikat yang menolak resolusi gencatan senjata DK PBB. Indonesia juga berbeda sikap dengan AS dan sekutunya dalam perang Rusia-Ukraina. 

Walauun Indonesia menyetujui Resolusi PBB yang mengkritik serangan Rusia ke Ukraina pada akhir Februari 2022, namun sikap itu lebih didasarkan pada dukungan Indonesia kepada prinsip kemanusiaan terhadap rakyat Ukraina. 

Walaupun memiliki persamaan sikap antara Indonesia dan Singapura dalam menyetujui resolusi PBB terhadap serangan Rusia ke Ukraina itu, Indonesia tetap membedakan diri dalam mengambil sikap lanjutan dan tindakan diplomasinya. Di satu sisi, sikap Indonesia itu menimbulkan protes dari Rusia mengingat hubungan bilateral yang baik. Namun demikian, Indonesia tetap mengundang pimpinan Rusia ke Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Denpasar, Bali, di akhir 2022.

Perbedaan konstelasi dukungan dan oposisi itu terjadi di hampir semua isu international paska-Perang Dingin. Situasi ini juga terjadi pada perang Israel-Palestina. Kontelasi politik terhadap resolusi DK PBB mengenai gencatan senjata itu menempatkan Indonesia pada posisi yang sama dengan Rusia dan China. Konon, dua negara anggota Uni Eropa (salah satunya adalah Spanyol) membelot dan menyetujui resolusi itu di Sidang Umum PBB. Bahkan, Ukraina dikabarkan menolak resolusi PBB ini.

laraspost.com
laraspost.com

Diplomasi Indonesia

Sikap Indonesia yang mendukung resolusi PBB mengenai gencatan senjata antara Israel dan Palestina didasarkan pada prinsip-prinsip perdamaian dunia dan keadilan dan kesetaraan. Indonesia menilai bahwa resolusi ini penting untuk menghentikan kekerasan dan penderitaan rakyat Palestina. Indonesia juga menilai bahwa resolusi ini merupakan langkah penting untuk memulai proses perdamaian antara Israel dan Palestina.

Kegagalan Dewan Keamanan PBB untuk mengesahkan resolusi ini dinilai oleh Indonesia sebagai kegagalan diplomasi internasional untuk menghentikan kekerasan di Palestina. Indonesia menyesalkan kegagalan ini, karena Indonesia percaya bahwa resolusi ini penting untuk mencapai perdamaian di Palestina.

Indonesia akan terus berupaya untuk mendorong tercapainya gencatan senjata dan proses perdamaian antara Israel dan Palestina. Indonesia percaya bahwa kedua belah pihak memiliki kepentingan untuk mencapai solusi damai. Upaya Indonesia ini merupakan wujud komitmen Indonesia untuk menciptakan perdamaian dunia dan membela hak-hak asasi manusia.

Diplomasi Indonesia telah menempatkannya sebagai salah satu negara yang aktif dalam upaya perdamaian di berbagai konflik internasional, seperti konflik di Timur Tengah, Afrika, dan Asia. Melalui Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, Indonesia selalu mendukung upaya-upaya untuk memajukan hak asasi manusia di berbagai negara. 

Kementerian Luar Negeri Indonesia melakukan berbagai pertemuan dengan negara-negara anggota Dewan Keamanan PBB untuk mendorong mereka mendukung resolusi tersebut. Indonesia menyampaikan kepada negara-negara tersebut tentang pentingnya resolusi tersebut untuk menghentikan kekerasan dan penderitaan rakyat Palestina. Sikap Indonesia terhadap resolusi PBB harus berhadapan dengan kepentingan AS melalui veto-nya di DK PBB.

Retno Marsudi juga menyuarakan dukungannya terhadap resolusi tersebut di forum-forum internasional. Diplomasi kemanusiaan terhadap Palestina dilakukan pada pertemuan-pertemuan negara-negara anggota Organisasi Konperensi Islam (OKI) dan pertemuan negara-negara BRICS di China. Arti penting resolusi tersebut selalu disuarakan demi perdamaian di Palestina.

Di KTT Luar Biasa OKI di King Abdulaziz International Convention Center (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, Presiden Joko Widodo bertemu dengan Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, Sabtu (11/11/2023). Pada pertemuan itu, Presiden Jokowi kembali menegaskan komitmen teguh Indonesia untuk terus mendukung Palestina. Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerima kunjungan Perdana Menteri (PM) Palestina Mohammad I.M. Shtayyeh di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat (24/10/2022).

Dukungan itu tidak hanya berhenti di komitmen atau pernyataan dukungan, namun Indonesia meningkatkan aktifisme-nya dalam kerja sama internasional di berbagai bidang, seperti ekonomi, politik, dan kebudayaan untuk membantu rakyat Palestina. Indonesia juga melancarkan protes atas serangan ke Rumah Sakit Indonesia di Gaza, Palestina. 

Sikap dan pandangan Indonesia terhadap resolusi PBB mengenai gencatan senjata antara Israel dan Palestina merupakan salah satu contoh dari komitmen Indonesia untuk mewujudkan politik luar negeri Indonesia bebas dan aktif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun