Mohon tunggu...
Ludiro Madu
Ludiro Madu Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Mengajar di Jurusan Ilmu Hubungan Internasional UPN 'Veteran' Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Tiga Faktor Penting agar Perjalanan Anda Aman dan Nyaman di Masa Pandemi Ini

9 Maret 2022   02:57 Diperbarui: 9 Maret 2022   16:17 1224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada konferensi pers hasil Ratas PPKM pada Senin (7 Maret) lalu perlu disambut dengan antusiasme, dan, sekaligus, waspada. Menteri Luhut menyampaikan kebijakan pemerintah bahwa hasil negatif Antigen/PCR tidak menjadi menjadi syarat berpergian dalam negeri.

Peraturan terbaru ini merupakan hasil pemantauan kondisi terakhir mengenai pandemi Covid-19 di Indonesia. Berbagai data menunjukkan Bed Occupancy Rate (BOR) yang rendah, kecenderungan kasus Covid-19 menurun pada akhir-akhir ini, dan juga jumlah kematian berkurang.

Dengan peraturan terbaru ini, masyarakat masyarakat hanya perlu menunjukkan bukti telah mendapatkan vaksin dua (2) kali ketika melakukan perjalanan domestik. Masyarakat tidak perlu lagi melakukan tes PCR/Antigen ketika akan bepergian naik transportasi umum dan pribadi.

Dukungan

Sebagaimana keputusan atau peraturan lain, keleluasaan tanpa tes PCR atau antigen itu juga mendapatkan suara pro dan kontra dari masyarakat. Di satu sisi, ada antusiasme bahwa keputusan itu merupakan sinyal awal bagi pemulihan ekonomi Indonesia.

Sejak dilakukan pembatasan atau lockdown terbatas, masyarakat telah menjalani kehidupan normal baru. Kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau secara online telah ditempuh dan dijalani selama hampir 2 tahun ini. Berbagai sektor sektor mengalami pelemahan, jika bukan bangkrut, sebagai akibat dari pandemi Covid-19.

Keputusan keleluasaan bepergian domestik tanpa tes PCR/antigen ini dapat dianggap sebagai pintu masuk bagi geliat ekonomi Indonesia. Setelah keputusan itu, pemerintah mengumumkan perjalanan bebas visa atau visa on arrival bagi warganegara dari lebih 20 negara untuk berwisata ke Pulau Bali.

Indonesia juga menjadi tuan rumah bagi penyelenggaan pertemuan internasional G20. Ada lebih dari 150 pertemuan diadakan di sepanjang tahun 2022 ini dengan melibatkan lebih dari 6.000 delegasi dari berbagai negara. Sementara itu, Indonesia juga menjadi tuan rumah atau Ktua ASEAN pada 2023 mendatang. Indonesia juga akan menggelar balap motor GP di Mandalika.

Yang tidak kalah penting adalah bahwa peraturan baru itu dikeluarkan menjelang bulan puasa, sehingga antusiasme masyarakat juga meningkat dalam menyambut Lebaran 2022 ini. Banyak anggota masyarakat sudah membayangkan atau merencanakan mudik secara lebih leluasa pada tahun ini ketimbang 2 tahun sebelumnya.

Berbagai peristiwa internasional dan domestik itu tentu saja akan disertai dengan perjalanan masyarakat dari satu daerah ke daerah lain, baik di Indonesia maupun dari luar negeri.

Waspada

Meskipun demikian, keputusan atau peraturan itu juga perlu diwaspadai dengan seksama. Bahkan, tidak sedikit orang menyambut keputusan yang akan segera dimuat dalam surat edaran ini dengan kekhawatiran. Penyebabnya adalah tingkat vaksinasi di setiap provinsi tidaklah sama antara satu dengan yang lainnya.

www.pantau.com
www.pantau.com

Pemerintah dan masyarakat harus tetap mewaspadai potensi penyebaran pandemi Covid-19 dengan berbagai variannya. Setelah varian Delta, sekarang muncul varian Omicron dan varian silumannya. Gejala terkena Covid-19 bahkan termasuk batuk-batuk dan pilek.

Dengan peraturan keleluasaan bepergian itu, resiko penyebaran virus semakin terbuka. Apalagi jika gejala itu berasal dari kota-kota besar dengan tingkat vaksinasi tinggi, ke wilayah lain di Indonesia yang tingkat vaksinasinya lebih rendah.

Setidaknya ada tiga faktor penting yang harus tetap diperhatikan ketika melakukan perjalanan, yaitu, pertama, kesadaran dari berbagai unsur pemerintah dan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara disiplin. Kesadaran ini menjadi faktor terpenting mengingat sejumlah masyarakat mulai menganggap enteng pandemi Covid-19 dengan alasan sudah divaksin dua kali dan mendapatkan booster.

Akhir-akhir ini, ada kecenderungan prokes sudah mulai diabaikan atau dilupakan. Salah satunya adalah mencuci tangan atau memakai hand-sanitizer sebelum masuk dan setelah keluar dari gedung atau sebelum dan setelah memegang sesuatu.

Kedua, pemahaman masyarakat bahwa pandemi Covid-19 itu bersifat lokal. Ini artinya pemerintah pusat berwenang menetapkan peraturan PPKM nasional, misalnya, namun pelaksanaan di daerah akan sangat tergantung dengan situasi daerah atau lokal masing-masing.

Contoh di sektor pendidikan menjadi menarik. Kecenderungan naiknya jumlah yang terkena Covid-19 membuat daerah itu menaikkan level PPKM sehingga sekolah-sekolah kembali menerapkan PJJ. Sedangkan daerah sebelahnya masih menurunkan prosentase peserta didik yang masuk sekolah (pembelajaran tatap muka/PTM) dari 100% menjadi 50%. 

Ketiga, penggunaan aplikasi peduli lindungi perlu diterapkan secara lebih meluas terutama di kantor-kantor pemerintah dan swasta. Walau mungkin masih ada kelemahan atau kekurangan dari aplikasi itu, pengalaman menunjukkan aplikasi itu bermanfaat secara praktis.

Salah satu manfaatnya adalah mengetahui (tracking) perjalanan seseorang, sehingga dapat diperoleh informasi dari pemilik peduli lindungi itu layak atau dilarang melakukan perjalanan. 

Pada anggota masyarakat yang terdeteksi positif terkena Covid-19, kartu peduli lindungi memberikan tanda hitam dengan arti tidak diperbolehkan melakukan perjalanan. Dengan aplikasi itu, petugas satgas Covid-19 bisa menelusuri (tracing) perjalanan orang itu sebelum terdeteksi positif Covid-19.

Masih ada banyak faktor lain yang perlu dilakukan agar dapat bepergian secara aman dan nyaman di masa pandemi ini. Kedisiplinan, sikap waspada, dan saling mengingatkan juga perlu menjadi etika dalam bermasyarakat di masa pandemi. Kenyataan mengenai situasi pandemi Covid-19 harus selalu disadari oleh pemerintah dan masyarakat agar penerapan prokes dapat selalu konsisten. 

Semua ini harus tetap diterapkan dengan harapan bahwa kita semua dapat menjalankan aktifitas dengan lebih leluasa, termasuk bepergian dengan rasa aman dan nyaman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun