1. Jual-beli tanah digital terjadi di aplikasi Next Earth
Next Earth merupakan sebuah situs yang menggabungkan teknologi peta digital, blockhain, dan konsep metaverse. Situs itu dapat diakses melalui gadget, seperti memasuki situs Google atau Here yang telah memotret peta dunia.Â
Peta dunia itu telah kita gunakan sehari-hari untuk navigasi atau mencari tempat. Peta digital tersebut kemudian dijadikan sebagai lahan virtual yang dikenal dengan Tiles.Â
Selanjutnya, tiles yang menjadi representasi tanah atau lokasi tanag tersebut dapat diperjualbelikan dengan teknologi Blockchain yang sudah populer dengan nama Crypto. Oleh karena itu, situs Next Earth adalah tempat jual beli crypto currency dengan menggunakan tanah virtual sebagai asetnya.Â
2. Alun-alun Utara Yogyakarta Dijual 1,32 USDT
Di situs itu, Kompleks Kepatihan bernilai 17,39 USDT, Gedung Agung dihargai 36,84 USDT, dan Alun-alun Utara dijual 237,56 USDT. Tempat-tempat itu diperjualbelikan seharga belasan hingga ratusan USDT (United States Dollar Tether), yaitu mata uang crypto currency.
Lokasi strategis lain, seperti Monas di Jakarta, juga masuk dalam daftar penjualan virtual. Selain, sejumlah tempat populer di dunia juga masuk dalam daftar incaran para pengguna situs itu, seperti Rockeffeler Centre di New York dan Hollywood (Amerika Serikat).
Alun-alun Utara Yogyakarta sendiri kini memiliki harga USDT 208,16 dan harga per tile USDT 1.14 di Next Earth. Sementara untuk Monas, harganya saat ini sekitar USDT 29,91.Â
Konon, semakin sering tanah virtual itu berpindah tangan atau diperjualbelikan, semakim mahal harganya. Keuntungan pemilik pertama, kabarnya, adalah nilai penjualan dan prosentase atau komisi dari setiap penjualan tanah virtual itu. Memang unsur spekulasi tidak bisa dihindari, namun semakin banyaknya pengguna situs itu dapat menimbulkan efek positif bagi transaksi jual-beli virtual itu.
3. Respon Pemda DIY
Menanggapi berita itu, Pemda DIY melalui Kepala Bagian Humas Biro Humas dan Protokoler Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji menjelaskan bahwa Pemda DIY tidak pernah bekerja sama atau mengizinkan penjualan lokasi-lokasi tersebut secara virtual dengan pihak-pihak tertentu di situs Next Earth, apalagi merekomendasikan atau mengizinkan jual beli secara virtual aset-aset itu. Lebih lanjut, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan Pemda DIY siap mengambil tindakan jika ada hal-hal yang merugikan dari kegiatan virtual itu.
Respon itu penting untuk mengetahui sejauh mana pemerintah, dalam hal ini pemerintah daerah, mengantisipasi fenomena ini. Hal ini harus disadari dari awal karena pemanfaatan kepemilikan barang atau lokasi secara virtual bisa dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi sepihak. Hal itu sebenarnya baru bisa dirasakan 5-10 tahun yang akan datang, sehingga pemerintah perlu melakukan antisipasi dan menyikapi perkembangan digital itu dari aspek aturan main.