Apapun situasinya ---baik pandemi maupun endemi--- masyarakat sudah makin bosan di rumah saja. Hampir semua orang pengen segera beraktifitas di luar rumah secara leluasa. Satu setengah tahun lebih mengalami situasi pandemi Covid-19 menyebabkan kita semua dipaksa berada dalam perangkap lockdown terbatas. Sekarang, kita semua mempersiapkan diri masuk ke situasi endemi.Â
Pemerintah pun mulai menyampaikan transisi dari pandemi ke endemi Covid-19. Berbagai persiapan sedang dilakukan. Sementara itu, masyarakat juga mulai mengenal dan ingin mengetahui endemi Covid-19.Â
Sebagai bagian dari masyarakat, Kompasiana tidak ketinggalan ikut mensosialisasikan endemi Covid-19 melalui topik pilihan ini. Begitu juga, para Kompasianer secara antusias menyambut ajakan menulis topik pilihan ini.
Dengan menulis topik pilihan ini, Kompasianer harus membaca berbagai sumber informasi, termasuk kamus. Pengetahuan bertambah mengenai endemi Covid-19 dengan segala pernak-pernik yang ingin ditulis.
Sementara itu, masyarakat umum mulai merasakan secara sadar maupun tidak sadar bahwa situasi mulai berubah. Jalanan di tengah kota mulai ramai. Pusat-pusat perbelanjaan, termasuk pasar, tampak 'hidup' lagi. Kantor-kantor mulai mengatur pegawai kembali bekerja ke kantor secara terbatas. Sekolah-sekolah mulai masuk secara terbatas, baik jumlah murid maupun jam belajar di sekolah.
Yang paling fenomenal adalah penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2021 telah resmi dibuka oleh Presiden Joko Widodo. Pelaksanaan PON ini dapat menjadi pertimbangan mengenai perubahan status Covid-19 dari pandemi ke endemi.Â
Walaupaun demikian, isu mengenai definisi endemi dan tiga syarat bagi endemi Covid-19 tetap perlu menjadi perhatian serius.
Masalah Definisi
Sebelum menjelaskan masalah definisi, kita mulai dengan definisi yang ada mengenai endemi. Seperti definisi tentang pandemi, ada banyak definisi mengenai endemi dapat menjadi rujukan di bidang kesehatan.Â
Beberapa di antaranya adalah bahwa endemi merupakan sebuah kondisi dimana penularan atau penyebaran penyakit sudah berkurang dan terbatas di daerah tertentu. Dengan situasi itu, penyebaran penyakit dapat dikendalikan. Contohnya, endemi penyakit malaria yang tetap ada, namun terkendali alias terbatas di negara dan wilayah tertentu saja.
Sementara itu, kita juga perlu menyegarkan lagi pengetahuan kita dengan definisi pandemi. Berbeda dengan endemi yang secara konsisten penyakitnya akan selalu ada, kondisi pandemi menunjuk pada pada situasi pertumbuhan penyakit yang berkembang secara eksponensial atau cepat sekali penyebarannya. Pandemi Corona memperlihatkan betapa cepatnya penyebaran Covid-19 yang berawal dari Wuhan, China, ke berbagai negara di seluruh dunia.
Yang menjadi masalah adalah definisi itu hanya berdasarkan kasus-kasus virus sebelum Covid-19. Selama ini, definisi endemi khususnya dipakai untuk berbagai virus yang karakter penyebaran atau penularannya tidak seperti Covid-19. Ketika definisi itu disandingkan dengan virus Covid-19, maka tingkat kehati-hatian atau kewaspadaan kita harus lebih tinggi.
Seperti kita ketahui bersama, situasi dunia sejak awal Maret 2020 hingga kini menunjukkan virus Covid-19 sangat ganas. Sifat penyebaran yang cepat ke seluruh dunia, ganasnya serangan Covid-19, dan mutasi yang semakin cepat menyebabkan perlakuan terhadap virus ini harus amat berbeda dibanding virus lainnya.
Akibatnya, penggunaan definisi endemi pada Covid-19 menjadi harus lebih hati-hati. Definisi endemi Covid-19 harus disertai dengan perlakuan dan kebiasaan hidup yang lebih daripada 'sekedar' virus lainnya selama ini.Â
Kondisi endemi itu mengharuskan kita semua menjalankan tiga (3) syarat di bawah ini.Â
Tiga Syarat
Ketiga syarat di bawah ini sudah ada sejak pandemi. Masyarakat bahkan sudah menerapkan syarat pertama sejak virus Corona atau Covid-19 dinyatakan sebagai pandemi. Syarat kedua telah diperoleh lebih dari separuh penduduk Indonesia. Sedangkan syarat ketiga sudah kita lakukan dalam 1-2 bulan terakhir ini.
Namun demikian, penerapan ketiga syarat ini harus tetap dilakukan, walau pemerintah menerapkan kondisi endemi terhadap Covid-19 pada saatnya nanti. Ketiga syarat itu adalah:
Pertama adalah tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes). Prokes ini harus tetap dijalankan pada masa endemi Covid-19. Mencuci tangan, memakai masker (dobel), dan menjaga jarak adalah tiga prokes umum. Ada prokes 3M itu, lalu 3T, dan PPKM beberapa level. Mengingat virus Covid-19 adalah ancaman keamanan non-tradisional yang menyerang semua manusia, maka respon tanggap darurat harus datang dari semua unsur masyarakat dan pemerintah. Pemerintah ini dari pusat hingga pengurus RT dan RW, bahkan juga kepala dukuh dan para tokoh agama.
Persoalan umum pada saat ini adalah masyarakat mulai cuek dengan mencuci tangan. Padahal prokes ini penting, termasuk juga segera mencuci baju yang telah dipakai selama beraktifitas di luar rumah. Banyak orang mulai mengabaikan ini. Banyak pula gedung-gedung atau lembaga yang mulai mengabaikan keharusan ini.
Kedua, sudah vaksinasi. Apapun vaksinnya tidak menjadi isu lagi. Yang paling penting adalah sudah divaksin. Masyarakat yang sudah menerima vaksin akan mendapatkan kekebalan tubuh yang meningkat dan sertifikat vaksin.
Masalah bahwa masih ada orang yang belum vaksin atau, bahkan, menolak vaksin sebenarnya menjadi urusan orang itu saja. Kita yang mengetahui orang yang belum vaksin mungkin perlu mempertimbangkan untuk sedikit menjauh ketika berdekatan. Itu pun kalau tahu, sehingga prokes menjaga jarak dengan orang lain tetap penting dijalankan.
Tiga, Penggunaan aplikasi lindungi perlu dimasyarakatkan. Hingga kini memang tidak jelas mengenai sejauh mana pemerintah akan mewajibkan pemakaian aplikasi ini sebagai syarat memasuki gedung atau kantor publik dan milik pemerintah. Namun demikian, pemanfaatan aplikasi ini tetap diperlukan setidaknya untuk mencatat dan mengetahui riwayat perjalanan seseorang.
Kenyataan bahwa aplikasi ini masih bermasalah memiliki kelemahan dan menimbulkan kontroversi tidak membuat pemakaian aplikasi ini mengendor. Upaya perbaikan dan penyempurnaan aplikasi itu tetap diperlukan.Â
Semua hal memiliki kekurangan atau kelemahan, bahkan beberapa hal menyebabkan kontroversi. Yang harus diingat adalah bahwa semua itu dilakukan untuk menghadapi virus Covid-19. Pengetahuan dan pemahaman mengenai virus Covid-19 harus dimiliki oleh semua orang di dunia ini, termasuk mengenai situasi pandemi dan endemi Covid-19.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito (19/8/2021) menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 sekarang ini dapat berubah statusnya menjadi endemi, jika situasi pandemi itu sudah dapat terkendali. Kenyataannya memang dalam beberapa hari terakhir ini, indikator Covid-19 cenderung lebih terkendali. Angka positif Covid-19 lebih menurun, walau masih ada. Lalu, jumlah kematian juga berkurang. Sedangkan tingkat kesembuhan condong menaik.
Keberhasilan PON XX dengan indikator terkendalinya Covid-19 di Papua dan di daerah-daerah lain di negeri ini dapat menjadi pertimbangan penting. Walaupun demikian, pemerintah tidak dapat tergesa-gesa mengambil keputusan mengenai perubahan status Covid-19 dari pandemi ke endemi. Padad prinsipnya, apapun status Covid-19 ---entah pandemi atau endemi--- ketiga syarat itu harus tetap dilakukan masyarakat dengan penuh tanggung jawab. Â
Sumber: 1
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H