Mohon tunggu...
Ludiro Madu
Ludiro Madu Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Mengajar di Jurusan Ilmu Hubungan Internasional UPN 'Veteran' Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Analisa 4 Fakta Menarik di Pilkada 2020

9 Desember 2020   04:12 Diperbarui: 9 Desember 2020   18:13 666
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan 92 persen warga di 270 wilayah Pilkada 2020 akan ikut memilih pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020. Sementara itu, yang menyatakan tidak akan ikut memilih hanya berjumlah 8 persen.

Temuan itu disampaikan Direktur Riset SMRC Deni Irvani saat presentasi temuan survei nasional SMRC bertajuk 'Kesiapan Warga Mengikuti Pilkada di Masa Covid-19' secara daring pada Minggu (6/12/2020).

Delapan persen warga mengaku tak akan memilih dengan alasan beragam. Sebanyak 38 persen dari mereka khawatir tertular atau menularkan Covid-19. Sebanyak 28 persen menyebut pilkada serentak tidak penting dan 27 persen mengatakan tidak ada calon yang meyakinkan. 

Sementara itu, hasil survei juga menyatakan 64% warga di Indonesia berharap Pilkada serentak tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan protokol kesehatan ketat agar kepala daerah punya mandat dari rakyat.

Hanya 28% yang menilai pemilihan daerah sebaiknya ditunda sampai keadaan Covid-19 terkendali dan kepala daerah ditunjuk oleh pemerintah. (Sumber: suarakarya.id)

Analisa dari empat fakta menarik di atas, antara lain:
Pertama, demokrasi di tingkat lokal (Pilkada) mulai membiasakan diri dengan pasangan calon (paslon) tunggal yang melawan kotak kosong. Masyarakat bahkan harus memahami bahwa kotak kosong bisa memenangkan pilkada, seperti di kota Makassar pada 2018 lalu.

Selama masa kampanye, sosialisasi kotak kosong bisa dilakukan agar masyarakat paham bahwa memilih kotak kosong di daerah yang terdapat calon tunggal tidak dilarang. 

Kedua, dalam konteks ini, memilih kotak kosong berarti berbeda dengan golput atau golongan putih. Di sini, kotak kosong dipandang masih mengakui sistem pemilu, sedangkan golput cenderung tidak percaya atau menolak sistem pemilu.

Ketiga, salah satu pemantau Pilkada 2020 adalah praja IPDN. Selain menambah pemantau Pilkada, kehadiran mereka juga menjadi sarana untuk belajar mengenai praktek demokrasi langsung di tingkat lokal.

Pilkada 2020 merupakan kesempatan terbaik bagi mereka untuk melihat langsung bagaimana perbedaan pilihan dipraktekkan di 270 wilayah. 

Keempat, mereka juga akan melihat bagaimana praktek demokrasi di 25 daerah menunjukkan kompetisi antara paslon tunggal melawan kotak kosong. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun