Hari ini, Rabu, 9 Desember 2020, pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan berlangsung di 270 daerah di seluruh Indonesia. Ke-empat fakta menarik ini berasal dari mesin pencari google; bukan empat besar yang paling menarik, tetapi (menurut saya) menarik untuk diangkat menjadi tulisan yang berkaitan dengan Pilkada 2020.Â
Pilkada 2020 ini diselenggarakan secara serentak di 270 wilayah di Indonesia, yang meliputi: sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Sementara itu, periode waktu kampanye berlangsung selama 71 hari, yaitu sejak 26 September hingga 5 Desember 2020.
Keempat fakta itu sangat menarik untuk dianalisa karena berkaitan dengan fakta umum dari pilkada di 270 daerah. Jika kita ingin melihatnya lebih rinci, maka bisa saja ditemukan 270 fakta menarik dari tiap daerah yang menjalani pilkada serentak pada 2020 ini.
Kondisi yang tidak mungkin itu membuat saya mencari cara lain untuk melihat fakta-fakta umum di pilkada 2020 ini.
Keempat fakta menarik itu, antara lain:
1. Pasangan calon (paslon) tunggal terdapat di 25 daerah. Ini berarti masyarakat hanya memiliki satu paslon saja dalam pemilihan. Dalam proses pemilihan, jika calon tunggal yang meraih suara terbanyak dan menang, maka prosesnya akan berjalan seperti biasa.
Jika ternyata tidak ada sengketa, paslon tunggal dapat segera dilantik sebagai calon terpilih.
Namun sebaliknya, jika perolehan suara terbanyak diraih oleh kotak kosong maka pelaksanaan Pilkada di daerah terkait harus diulang sesuai Pasal 54 D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. (Sumber:Â liputan6.com)
2. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menerjunkan 862 praja utama (dengan rata-rata tiga orang praja di sembilan provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten) untuk memantau pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.
Selain memonitor, para praja ini juga akan menyebarkan kuesioner yang pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Dalam Negeri Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. (Sumber:Â liputan6.com)
3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan daftar calon kepada daerah yang memiliki harta kekayaan paling besar. KPK telah mengumpulkan 10 nama calon kepala daerah yang disebut terkaya.
Daftar tersebut dirilis berdasarkan analisis KPK terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para calon kepala daerah sebagai satu di antara syarat mengikuti Pilkada. (Sumber: tribunnews.com)