Kedaulatan negara sangat penting untuk dijaga oleh suatu negara. Negara yang berdaulat diartikan sebagai negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi (supreme authority) yang berarti bebas dari kekuasaan negara lain, bebas dalam arti seluas -- luasnya baik ke dalam maupun ke luar. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki kedaulatan sebagai sebuah bangsa.Â
Di Indonesia kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan dilaksanakan melalui undang-undang. Letak geografis Indonesia yang sangat strategis, berada di dua benua dan Samudra, membuat perlu adanya aturan dan penegasan terhadap batas wilayahnya. kedaulatan NKRI meliputi wilayah darat maupun laut negara yang meliputi wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut, tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya, dan termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya. Fungsi laut bagi bangsa Indonesia adalah, Pertama, laut sebagai wilayah kedaulatan bangsa.Â
Kedua, laut sebagai ekosistem dan sumber daya. Ketiga, laut sebagai media kontak sosial dan budaya. Keempat, laut sebagai sumber dan media penyebar bencana alam.
Kondisi global maupun lokal yang tidak menentu seringkali menimbulkan ancaman keamanan, baik dari konflik bersenjata, terorisme, maupun agresi dari negara lain. Dalam situasi seperti ini, negara mungkin harus menyesuaikan kebijakan keamanannya untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kedaulatan adalah konsep yang penting dalam politik dan hubungan internasional yang merujuk pada otoritas tertinggi suatu negara untuk mengatur dirinya sendiri tanpa campur tangan dari pihak luar.
Ancaman Konflik teritorialÂ
Laut China Selatan laut tepi bagian dari Samudra Pasifik adalah kawasan perairan strategis yang kaya sumber daya alam, seperti mineral, minyak bumi, gas alam, dan hasil laut yang melimpah. Laut ini terdiri atas gugusan kepulauan yang sebagian besar merupakan pulau-pulau kecil tidak berpenghuni. serta dua kepulauan besar yakni Kepulauan Spratly dan Kepulauan Paracel. Setidaknya terdapat enam negara yang memperebutkan Laut China Selatan, yakni China, Filipina, Taiwan, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Vietnam.Â
Klaim sepihak Tiongkok terhadap wilayah maritim di Laut China Selatan dengan menggunakan peta Sembilan Garis Putus-Putus (Nine-Dash Line)Â merupakan sumber kekhawatiran dan konflik potensial bagi kedaulatan Indonesia, termasuk di wilayah Laut Natuna Utara, yang merupakan bagian dari Provinsi Kepulauan Riau. Dengan klaim tersebut, bukan saja kedaulatan wilayah Indonesia atas Kepulauan Natuna yang terancam, tetapi juga seluruh kepentingan Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan berdasarkan konsep wawasan nusantara, yang dihormati eksistensinya berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982, khususnya hak-hak pengelolaan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) hingga 200 mil laut. Padahal, tanpa ini saja, hak-hak tradisional nelayan Indonesia di sekitar perairan Kepulauan Natuna sudah terancam. Seiring dengan meningkatnya pemanfaatan sumber daya laut maka paradigma pengelolaan laut secara sektoral, dikhawatirkan akan berdampak pada meningkatnya nilai kerentanan konflik kepentingan. Dampak selanjutnya adalah konflik pemanfaatan ruang di laut, bahkan tujuan awal dari pemanfaatan sumber daya laut untuk dapat memberikan nilai tambah secara berkelanjutan tidak dapat tercapai. Peta Sembilan Garis Putus-Putus mencakup sebagian besar Laut China Selatan, termasuk wilayah-wilayah yang berada di dalam ZEE atau klaim kedaulatan negara-negara lain di kawasan tersebut, seperti Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei Darussalam. Peta ini juga menyentuh perairan Natuna Utara, yang merupakan bagian dari ZEE Indonesia menurut UNCLOS.
Klaim sepihak Tiongkok terhadap wilayah di Laut Natuna Utara telah menyebabkan ketegangan antara Indonesia dan Tiongkok, terutama terkait dengan Keberadaan kapal-kapal militer asing yang beroperasi di kawasan tersebut dapat menciptakan ketegangan dan meningkatkan risiko insiden militer yang tidak diinginkan. Jika tidak diatasi, aksi saling cegah dan usir dari kawasan perairan yang dipersengketakan menimbulkan rawan konflik berskala rendah hingga tinggi. Konflik mengenai klaim teritorial ini dapat mempengaruhi kedaulatan Indonesia terutama di wilayah perairan di sekitar Kepulauan Natuna, yang berada di sebelah utara Laut China Selatan. Indonesia telah mengklaim kedaulatan atas perairan ini, yang secara rutin dilintasi oleh kapal-kapal Tiongkok. Aktivitas militer dan ketegangan di Laut China Selatan dapat mengancam keamanan maritim Indonesia, terutama di sekitar Kepulauan Natuna.
Konflik di Laut China Selatan menjadi salah satu bukti nyata bahwa ancaman kedaulatan adalah sesuatu yang nyata. Kapal asing yang beroperasi ilegal di perairan Indonesia juga dapat dianggap sebagai pelanggaran kedaulatan negara, yang mengancam wilayah maritim Indonesia. Aktivitas kapal asing yang tidak diatur dapat menciptakan persaingan yang tidak adil bagi nelayan lokal, mengingat bahwa kapal asing sering kali memiliki teknologi dan sumber daya yang lebih besar. Hilangnya akses nelayan lokal terhadap sumber daya perikanan dan pengaruh kapal asing ilegal dalam pasar ikan dapat mengakibatkan penurunan pendapatan bagi nelayan dan merugikan ekonomi lokal.
Indonesia harus terus berupaya untuk menjaga kedaulatan di wilayah perairan di sekitar Kepulauan Natuna serta berkomitmen untuk berperan aktif dalam mendukung stabilitas dan perdamaian di Laut China Selatan. Solusi dalam mengatasi ancaman konflik teritorial  diantaranya dengan penguatan pertahanan militer, meningkatkan operasi intelejen di sepanjang batas negara, penegakan hukum dan keamanan dalam negeri serta kerjasama antar negara, kolaborasi lintas multipihak dan multisektor (Pemerintah, Swasta, Akademisi, seluruh elemen masyarakat) partisipasi aktif komunitas lokal serta peningkatan pemahaman masyarakat. Upaya lain yang dapat dilakukan dengan memperkuat kerjasama dengan negara-negara tetangga dan lembaga internasional untuk memonitor dan mengawasi aktivitas kapal asing di perairan regional, serta memperkuat kerjasama dalam penegakan hukum maritim.