Pada tulisan sebelumnya, telah disampaikan data berupa peraturan -peraturan yang menjamin hak tiap-tiap warga negara untuk diperlakukan adil dalam hal tetap bekerja dan mendapatkan pekerjaan di sektor pemerintahan ataupun swasta, khususnya bagi mantan warga binaan. Silahkan baca yang belum atau bagi yang ingin membacanya kembali pada tulisan berjudul, "Hak untuk diperlakukan adil dalam hal tetap bekerja dan mendapatkan pekerjaan bagi warga negara termasuk mantan warga binaan".
Kali ini penulis akan menyampaikan data hasil pengamatan/penelitian berupa peraturan-peraturan yang tidak sinergi/harmoni/sejalan  dengan atau MENYIMPANG dari dasar negara Pancasila, konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945, dan UU Pemasyarakatan.
Peraturan-peraturan tersebut yaitu:
1.
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 182 6597/SJ
Nomor 15 Tahun 2018
Nomor 153/KEP/2018
Tentang
Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan
(atau yang dikenal oleh sebagian orang sebagai SKB 3 Menteri)
Menimbang : ---
Mengingat : ---
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: ---
KESATU : ---
KEDUA : Ruang lingkup keputusan bersama ini meliputi:
a. Penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Yang Berwenang kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan;
...
2.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
...
BAB IV
TAHAPAN PENGADAAN
...
Bagian Kelima
Pelamaran
Pasal 23
(1) SETIAP WARGA NEGARA INDONESIA mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi ASN dengan memenuhi persyaratan dan prosedur sebagai berikut:
a. ...
b. ...
c. tidak PERNAH dipidana dengan pidana penjara BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (tahun) atau lebih;
d. tidak PERNAH DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT TIDAK ATAS PERMINTAAN SENDIRI atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
...
3.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara
...
BAB VIII
MANAJEMEN ASN
...
Paragraf 9
Pemberhentian
...
Pasal 52
(1) ...
(2) ...
(3) pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi pegawai ASN dilakukan apabila:
a. melakukan PENYELEWENGAN terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
...
h. dipidana dengan pidana penjara BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (tahun);
i. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/atau
...
(4) pemberhentian pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) HURUF a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT.
Demikian, silahkan para analis menelitinya dengan memperhatikan data yang disampaikan pada tulisan sebelum ini, yang berjudul "Hak untuk diperlakukan adil dalam hal tetap bekerja dan mendapatkan pekerjaan bagi warga negara termasuk mantan warga binaan".
===
*PENYELEWENGAN dalam KBBI, dalam hal hukum diartikan sebagai penyimpangan tanpa landasan.
(point a dituliskan disini sebagai pengingat bagi para penyusun SKB 3 Menteri, Permenpanrb, dan UU ASN bahwa peraturan yang menyimpang dari Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945, adalah bentuk penyimpangan yang tanpa landasan karena penyimpangan tersebut terhadap landasan hukum tertinggi di negara Republik Indonesia ini). maka silahkan tegakkan hukum dengan aturan yang telah disusun dan ditetapkan itu, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atas diri kalian sendiri.
*BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN, mengingatkan para penyusun aturan di atas, bahwa tindakan dilakukan dengan memperhatikan ISI putusan pengadilan, apakah putusan pengadilan dihukum "diberhentikan dari pekerjaannya?", "dicabut hak kewarganegaraannya untuk bekerja dan diperlakukan adil di sektor pemerintahan ataupun swasta?".
Pertanyaan: Jika pemerintah saja tidak bersedia menerima mantan warga binaan untuk bekerja dengan mendapat imbalan, lalu apakah sektor swasta mau? Lalu kemana 'perginya' hak warga negara untuk bekerja dan diperlakukan adil yang dijamin haknya dalam Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945?
*antar UU Pemasyarakatan dan UU ASN tidak terlihat bersinergi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H