Mohon tunggu...
LUCKY PERMANA M.Si.
LUCKY PERMANA M.Si. Mohon Tunggu... Lainnya - Hamba Allah

"dan tidaklah Aku (Allah) ciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka meng-hamba kepada-Ku." (Q.S. Adz-Dzariyat[51]:56) "Dia (Allah) menentukan rahmat-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki dan Allah memiliki karunia yang besar." (QS. Ali Imran [3] ayat 74).

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Peraturan yang Tidak Sejalan dengan Konstitusi/Peraturan Lainnya Dalam Hal Hak Warga Negara untuk Mendapatkan Pekerjaan

14 Oktober 2024   16:52 Diperbarui: 15 Oktober 2024   08:37 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demikian, silahkan para analis menelitinya dengan memperhatikan data yang disampaikan pada tulisan sebelum ini, yang berjudul "Hak untuk diperlakukan adil dalam hal tetap bekerja dan mendapatkan pekerjaan bagi warga negara termasuk mantan warga binaan".

===

*PENYELEWENGAN dalam KBBI, dalam hal hukum diartikan sebagai penyimpangan tanpa landasan.
(point a dituliskan disini sebagai pengingat bagi para penyusun SKB 3 Menteri, Permenpanrb, dan UU ASN bahwa peraturan yang menyimpang dari Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945, adalah bentuk penyimpangan yang tanpa landasan karena penyimpangan tersebut terhadap landasan hukum tertinggi di negara Republik Indonesia ini). maka silahkan tegakkan hukum dengan aturan yang telah disusun dan ditetapkan itu, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atas diri kalian sendiri.

*BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN, mengingatkan para penyusun aturan di atas, bahwa tindakan dilakukan dengan memperhatikan ISI putusan pengadilan, apakah putusan pengadilan dihukum "diberhentikan dari pekerjaannya?", "dicabut hak kewarganegaraannya untuk bekerja dan diperlakukan adil di sektor pemerintahan ataupun swasta?".
Pertanyaan: Jika pemerintah saja tidak bersedia menerima mantan warga binaan untuk bekerja dengan mendapat imbalan, lalu apakah sektor swasta mau? Lalu kemana 'perginya' hak warga negara untuk bekerja dan diperlakukan adil yang dijamin haknya dalam Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945?

*antar UU Pemasyarakatan dan UU ASN tidak terlihat bersinergi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun