Demikian, silahkan para analis menelitinya dengan memperhatikan data yang disampaikan pada tulisan sebelum ini, yang berjudul "Hak untuk diperlakukan adil dalam hal tetap bekerja dan mendapatkan pekerjaan bagi warga negara termasuk mantan warga binaan".
===
*PENYELEWENGAN dalam KBBI, dalam hal hukum diartikan sebagai penyimpangan tanpa landasan.
(point a dituliskan disini sebagai pengingat bagi para penyusun SKB 3 Menteri, Permenpanrb, dan UU ASN bahwa peraturan yang menyimpang dari Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945, adalah bentuk penyimpangan yang tanpa landasan karena penyimpangan tersebut terhadap landasan hukum tertinggi di negara Republik Indonesia ini). maka silahkan tegakkan hukum dengan aturan yang telah disusun dan ditetapkan itu, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atas diri kalian sendiri.
*BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN, mengingatkan para penyusun aturan di atas, bahwa tindakan dilakukan dengan memperhatikan ISI putusan pengadilan, apakah putusan pengadilan dihukum "diberhentikan dari pekerjaannya?", "dicabut hak kewarganegaraannya untuk bekerja dan diperlakukan adil di sektor pemerintahan ataupun swasta?".
Pertanyaan: Jika pemerintah saja tidak bersedia menerima mantan warga binaan untuk bekerja dengan mendapat imbalan, lalu apakah sektor swasta mau? Lalu kemana 'perginya' hak warga negara untuk bekerja dan diperlakukan adil yang dijamin haknya dalam Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945?
*antar UU Pemasyarakatan dan UU ASN tidak terlihat bersinergi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H