Mohon tunggu...
LUCKY PERMANA M.Si.
LUCKY PERMANA M.Si. Mohon Tunggu... Lainnya - Hamba Allah

"dan tidaklah Aku (Allah) ciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka meng-hamba kepada-Ku." (Q.S. Adz-Dzariyat[51]:56)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengamati Pentingnya Data Historis dalam Proses Harmonisasi Peraturan

30 Maret 2023   10:48 Diperbarui: 30 Maret 2023   10:53 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

I. Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

1. Perpres No. 54 Tahun 2010;
2. Perpres No. 35 Tahun 2011 (perubahan atas Perpres No. 54);
3. Perpres No. 70 Tahun 2012 (perubahan kedua atas Perpres No. 54);
4. Perpres No. 172 Tahun 2014 (perubahan ketiga atas Perpres No. 54);
5. Perpres No. 4 Tahun 2015 (perubahan keempat atas Perpres No. 54);
6. Perpres No. 16 Tahun 2018 (mencabut Perpres No. 54 Tahun 2010, No. 35 Tahun 2011, No. 70 Tahun 2012, No. 172 Tahun 2014, dan No. 4 Tahun 2015);
7. Perpres No. 12 Tahun 2021 (perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018).

II. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara:
1. PP No. 45 Tahun 2013;
2. PP No. 50 Tahun 2018 (perubahan atas PP No. 45 Tahun 2013).

C. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara:
1. PMK No. 190/PMK.05/2012;
2. PMK No. 178/PMK.05/2018 (perubahan atas PMK No. 190/PMK.05/2012).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun